Ratusan Anak Jadi Tersangka Kerusuhan, KPAI Ingatkan Polri Jalankan UU SPPA

Anggota KPAI Sylvana Maria Apituley
Sumber :
  • https://www.antaranews.com/berita/5136253/295-anak-tersangka-kerusuhan-kpai-ingatkan-polri-patuhi-uu-sppa

Jakarta, VIVA Bali – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Polri mematuhi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dalam penanganan hukum terhadap 295 anak yang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan.

Hari Anak Nasional 23 Juli, Anak Hebat Menuju Indonesia Emas

“KPAI berharap bahwa prinsip-prinsip pelindungan anak dan pemenuhan hak anak yang menjiwai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA dapat diterapkan secara optimal untuk memastikan bahwa anak berkonflik dengan hukum dihormati dan dipenuhi hak-hak dasarnya, yaitu hak bebas dari kekerasan, hak bertumbuh-kembang, hak atas pendidikan dan layanan kesehatan yang berkualitas, serta hak untuk menyampaikan pikiran dan perasaannya,” ujar Anggota KPAI Sylvana Maria Apituley saat dihubungi di Jakarta. Jumat 26 September 2025.

Lebih lanjut, Anggota KPAI juga menekankan bahwa pemenuhan hak anak seharusnya dilakukan sejak awal proses hukum berlangsung dan mematuhi UU SPPA.

Persega U12 Kokoh, Amankan Tempat di Babak Perempat Final

“Pelindungan dan pemenuhan hak-hak dasar ini seharusnya telah dilakukan sejak anak-anak ditangkap dan diperiksa, saat pengungkapan kebenaran, hingga pemenuhan hak anak-anak atas keadilan dan pemulihan saat proses hukum telah selesai. Terutama, bagi anak-anak yang masih ditahan di beberapa Polda hingga hari ini,” kata Anggota KPAI, dilansir dari antaranews.com.

Selain itu, KPAI juga menyayangkan tingginya jumlah anak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi Agustus hingga awal September 2025.

Botol Air Merah, Cara Unik Warga Bali Jaga Kebersihan

“KPAI menyesalkan kenyataan adanya 295 anak dari 959 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pelaku kerusuhan yang terjadi di beberapa kabupaten/kota di Indonesia pada Agustus dan awal September 2025,” ucap Sylvana Maria Apituley.

Kemudian, Sylvana Maria Apituley menilai jika angka tersebut tergolong besar dan menunjukkan bahwa ada persoalan serius yang melatarbelakangi keterlibatan anak dalam kerusuhan.

Diketahui, berdasarkan data kepolisian dari total 959 tersangka kerusuhan yang diamankan di sejumlah daerah pada akhir Agustus 2025, sebanyak 295 orang di antaranya masih berstatus anak.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Syahardiantono menyampaikan, hingga kini Polri sudah menerima 246 laporan polisi terkait kasus kerusuhan. Laporan tersebut ditangani baik oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri maupun 15 Polda di berbagai wilayah Indonesia.