Pelaku Pencurian HP di Jalan Sekar Wangi Ditangkap Polsek Denpasar Timur

Pelaku pencurian HP asal Blitar diamankan beserta barang bukti.
Sumber :
  • Dok. Polsek Denpasar Timur / VIVA Bali

Denpasar, VIVA Bali –Tidak butuh waktu lama, Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil meringkus pelaku pencurian yang terjadi di Jalan Sekar Wangi II No. 8A, Banjar Kesambi, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. Pelaku diketahui melakukan pencurian handphone (HP) dan sejumlah barang berharga milik seorang karyawan swasta.

IPA Berhenti Produksi Akibat Banjir Bandang, Ribuan Pelanggan PDAM Kota Denpasar Alami Krisis Air Bersih

 

Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur (Dentim) di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu berhasil mengungkap kasus ini yang dilaporkan pada Kamis, 11 September 2025 oleh korban bernama Agung Prayoga Pratama.

Polsek Dentim Sigap Tangani Banjir dengan Posko Pengungsian

 

Kapolsek Dentim, Kompol I Ketut Tomiyasa, saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus ini. "Berkat kesigapan anggota, pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan tanpa perlawanan," kata Kapolsek kepada bali.viva.co.id.

Outlet Mang Jaja Jadi Sasaran, Pencuri Tab dan HP Berhasil Diringkus Polisi

 

Korban diketahui kehilangan satu unit handphone Infinix Smart 10 warna silver, tas selempang warna coklat berisi kartu identitas, dompet, ATM, serta uang tunai Rp300.000, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp2 juta.

 

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dentim segera melakukan penyelidikan. Setelah melakukan olah TKP dan mencari informasi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku bernama Wawan Sugianto, 42 tahun, asal Blitar, Jawa Timur.

 

Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis, 11 September 2025, saat tengah bekerja di sebuah proyek di wilayah Pering, Kabupaten Gianyar. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone Infinix Smart 10 warna silver beserta charger, satu tas selempang warna coklat, satu dompet warna hitam, dan satu speaker merek Ekom.

 

Pelaku kemudian mengakui perbuatannya yaitu mencuri barang korban lalu membawanya kabur ke wilayah Gianyar untuk dipakai sendiri.

 

"Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Dentim," ungkap Kapolsek. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian.