Wisatawan Mesir Gugat Novotel Resort Lombok Tengah Rp28 Miliar Buntut Digigit Ular
- Ida Rosanti/ VIVA Bali
Lombok Tengah, VIVA Bali – Seorang Wisatawan Asal Mesir, Ahmed Samy Niazy El Gharably (40) menuntut ganti rugi sebesar Rp 28 miliar kepada Novotel Lombok Resort and Villas di Lombok Tengah. Tuntutan tersebut adalah buntut dirinya digigit ular berbisa di Novotel resort and Villas saat menginap pada 22 Juli 2024 lalu.
Ahmed Samy Niazy El Gharably melalui kuasa hukumnya Atmaja Wijaya, Rabu, 20 Agustus 2025 mengatakan, kliennya digigit ular saat menikmati suasana malam di Novotel resort yang dinilai semestinya aman dari hewan berbahaya. Namun, kliennya malah digigit ular berbisa, yang mengakibatkan rasa sakit hebat, kepanikan dan kaki kanan bengkak.
"Tidak berhenti di situ, gigitan ular tersebut susah membuat klien kami merugi karena tidak bisa masuk kerja untuk sementara waktu dan menghabiskan banyak biaya untuk berobat. Klien kami juga masih merasakan sakit dan mengalani kerugian psikis dan materil," katanya.
Dijelaskan, pasca digigit ular, pihak Novotel Lombok memang membawa korban ke RS Mandalika, Lombok Tengah dan kemudian dirujuk ke salah satu RS di Mataram dan menjalani perawatan selama 10 hari. Namun, kakinya tidak kunjung sembuh sehingga harus terbang ke Dubai untuk menjalani perawatan akibat terlambat diberi suntikan anti racun setelah digigit ular.
Dari hasil pemeriksaan di Rumah Sakit di Dubai, kliennya bahkan sangat terpukul karena kakinya mengalami kerusakan saraf.
Selain itu, penggugat harus menanggung kerugian finansial yang cukup besar sebagai akibat dari biaya pengobatan lanjutan dan perjalanan medis serta tidak bisa bekerja.
"Dan kelalaian tergugat dalam menjaga dan memastikan standar keamanan serta keselamatan lingkungan di kawasan Novotel Lombok Resort and Villas, yang mengakibatkan penggugat digigit oleh ular berbisa, merupakan bentuk tindakan melawan hukum," tandasnya.