FM Lombok Barat Desak Regulasi Pro-Rakyat Dalam Isu Tambang di Lombok Barat

Dialog publik FM Lombok Barat membahas isu tambang Sekotong
Sumber :
  • Moh. Helmi/VIVA Bali

Dari sisi mahasiswa, Mukhsin Al-Husni menyoroti aspek hukum dan lingkungan yang tak bisa diabaikan.

Semarak Jambore Cabang 2025 di Lombok Barat, Ratusan Penggalang Satukan Langkah

“Kalau kita lihat dari perspektif lingkungan, legal atau ilegal, tambang tetap merusak. Dari perspektif hukum, UUD 1945 Pasal 3 Ayat 3 sudah mengaturnya dengan jelas,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas indikasi keterlibatan warga asing dalam tambang ilegal di Sekotong.

Dedikasi Kader PKK Senggigi Membuahkan Hasil, Angka Stunting Turun Drastis

“Ini sungguh ironis. Di hari kemerdekaan, ketika kita gaungkan kedaulatan bangsa, masih ada penjajahan dalam bentuk lain, yakni warga asing yang bebas mengeruk sumber daya alam kita,” sesalnya.