Bertentangan dengan Bukti Persidangan, Kesaksian Emma Menguntungkan WNA Kanada
- Ramli Ahmad / VIVA Bali
Mataram, VIVA Bali – Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di salah satu Guest House di Gili Air, Desa Gili Indah, Pemenang, Lombok Utara, dengan terdakwa Warga Negara Asing (WNA) asal Kanada, Frederic Raby alias Freddy, nomor perkara: 384/Pid.sus/2025/PN. Mtr, kembali digelar.
Sidang ini berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis 24 Juli 2025, dipimpin majelis hakim, Isrin Surya Kurniasih, SH., MH. Dalam sidang ini, Emma Sri Rahayu selaku saksi pelapor memberikan kesaksiannya.
Dalam kesaksiannya Emma mengelak tuduhan melakukan KDRT terhadap suaminya Freddy. Justru aksi pemukulan yang dilakukannya merupakan gerakan refleks untuk melindungi diri. sebab sebelumnya, Freddy memukul dan mengancam akan membunuhnya.
Selain itu, ada permasalahan lama yang dipendam Emma. Yang di mana dirinya melihat Freddy dengan temannya Sitti Rosmawati, tengah berduaan di Kamar Nomor 2. Selain itu, Emma menuduh Freddy memiliki wanita simpanan yang tidak lain adalah mantan karyawannya sendiri.
Majelis hakim meragukan Kesaksian terdakwa. Berdasarkan rekaman CCTV yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan menunjukan bahwa aksi kekerasan dan pemukulan lebih banyak dilakukan Emma. Dalam rekaman itu juga tidak terdengar adanya kalimat ancaman dari Freddy.
Penasehat Hukum Freddy, M. Syarifuddin bersama rekannya menilai, Kesaksian Emma yang bertentangan dengan bukti dan hasil BAP kepolisian, kian menguntungkan terdakwa. Begitu juga dengan tuduhan Emma, bahwa Freddy melakukan pemukulan bertentangan pula dengan hasil Visum Et Repertum UPT BLUD Puskesmas Gangga.
"Kesaksian Emma yang katanya mengalami pukulan keras dengan kepalan tangannya Freddy, itu sangat jauh dari hasil visum. Karena tidak ada indikasi pemukulan hingga memar. Yang ada itu kemerahan di telinga dan luka gores 2 Cm (ringan,red)," tegas Syarifudin.
Kendati kesimpulan dari fakta persidangan tersebut diserahkan ke majelis hakim, pada sidang berikutnya ia akan kembali menawarkan bukti-bukti lainnya ke persidangan. "Biarkan itu menjadi pertimbangan dan penilaian hakim. Namun kami akan menawarkan bukti setelah penyerahan bukti dari jaksa, dan hakim mengatakan akan ada tahapannya untuk kami tunjukan bukti lanjutan," ujarnya.
Dalam persidangan, Majelis hakim menawarkan upaya Rujuk kepada Emma, agar perkara ini bisa diselesaikan melalui restorastif justice (RJ). Namun tawaran itu ditolak. Penolakan ini menurut Syarifuddin tidak masuk akal. Sebab sebelumnya Emma menolak gugatan cerai kliennya, bahkan sampai ajukan banding.
"Ini lucu, apa motif Emma menolak RJ. Klien kami tidak pernah bosan untuk berdamai demi anak. Ini yang tidak masuk akal, di persidangan pidana dia menolak rujuk, tapi di sidang perceraian dia menolak diceraikan Freddy, sampai dia rela ajukan banding," singgungnya.
Senada disampaikan Freddy. Jauh sebelum kasus ini dilimpahkan ke meja hijau, ia juga sudah berkali-kali mengupayakan damai demi masa depan anak. Namun ditolak Emma, dan oleh istrinya itu, Freddy mengaku tidak pernah diperkenankan bertemu dengan anaknya.
Freddy pun menanggapi santai tuduhan perselingkuhan Freddy dengan sahabatnya Sitti serta memiliki Mistress (Wanita Simpanan) yang disebut Emma, menjadi pemicu kasus dugaan KDRT. Menurutnya, tuduhan itu hanya kebohongan Emma kepada hakim, dan bukan substansi perkara pidana yang ia hadapi.
"Mungkin karena saya bule, saya dituduh banyak wanita simpanan. Saya mengenal Sitti jauh sebelum saya mengenal Emma. Bahkan saya undang Sitti dipernikahan saya dengan Emma, mana ada orang menikah terus mengundang mantan. Itu murni rasa cemburu yang Emma curhatkan ke hakim, dan itu bukan pokok perkaranya," tegasnya.
Ditemui terpisah usai persidangan, Emma selaku saksi pelapor didampingi penasehat hukumnya, tetap kekeh mengklaim kelakuan Freddy yang berselingkuh dengan temannya sendiri serta adanya wanita simpanan, menjadi pemicu awal adanya kasus KDRT.
"Karena dia sudah menteror saya dengan anak saya, dan dia sembunyikan anak saya selama dua bulan. Ternyata, dia bersama perempuan bernama Sitti Rosmawati. Mereka berdua juga terus mengatakan saya sudah bercerai dan melakukan KDRT. Sementara saya tidak pernah mengatakan apapun," klaimnya.
Selain itu, Ia curiga bahwa permintaan damai dan rujuk kembali hanyalah modus Freddy, mengingat keberadaannya di Indonesia hanya sebagai WNA dan dirinyalah yang mensponsori Freddy selama berada di Gili Air.
"Freddy itu statusnya apa, kan saya yang sponsori dia. Keberadaan dia kan karena keluarga. Kenapa dia bersikeras berdamai, pasti ada udang di balik batu. Silahkan di selidiki, Mereka kan sekarang ada usaha Putin Gili Air. Usaha itu, kolaborasi Freddy dengan Sitti," tudingnya.
Pada saat yang sama, Ir. Luhut Simanjuntak, SH., selaku penasehat hukum Emma turut menyentil soal bukti rekaman CCTV yang dihadirkan di persidangan dengan terdakwa Freddy, sedangkan di persidangan dengan terdakwa Ema, bukti tersebut sama sekali tidak dihadirkan Penyidik.
"Inikan video dari CCTV yang sama dalam dua perkara. Silahkan tanya ke penyidik," sentilnya.
Pihaknya juga tengah menanti upaya jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi lainnya yang diantaranya Nyoman dan Desti. Kesaksian dua orang tersebut akan membuktikan kebenaran atas teror dan ancaman pembunuhan Freddy terhadap kliennya.
"Kalau masalah tawaran RJ, saya selaku penasehat hukum berkewajiban meyakinkan klien saya Emma, apa yang diputuskan hakim, itulah yang terbaik," jelasnya.