Satresnarkoba Polres Lobar Bekuk Pelaku Jaringan Sabu di Lembar

Polres Lombok Barat amankan terduga pengedar sabu
Sumber :
  • Dok. Humas Reslobar/ VIVA Bali

Lombok Barat, VIVA Bali –Komitmen Polres Lombok Barat dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan dengan penangkapan seorang pria berinisial LS (46), yang diduga kuat sebagai pengedar sabu. Penangkapan dilakukan di area parkir sebuah ritel modern di Dusun Songkang, Desa Labuan Tereng, Kecamatan Lembar, pada Jumat, 11 Juli 2025.

Tender SPAM Lombok Barat Diusut, KUAT NTB Laporkan Kejanggalan ke Polisi

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, yang memimpin langsung operasi ini menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Kami langsung melakukan pengintaian di tempat kejadian. Saat pelaku tengah menunggu pembeli, kami segera lakukan penindakan dan berhasil mengamankannya bersama barang bukti,” ujar AKP Nyoman kepada Bali.viva.co.id.

2 Hari Menghilang, Kakek di Kediri Ditemukan Tewas Membengkak di Ladang

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 0,455 gram, satu pipet plastik, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp500 ribu.

“Kepada petugas, LS mengaku membeli sabu dari seseorang berinisial H di Sekotong Timur seharga Rp700 ribu, dan berniat menjual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” tambahnya.

Warga Kini Bisa Nikmati Internet Gratis di Lapangan Puyung Lombok Tengah

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

“Ini bentuk keseriusan kami dalam menekan peredaran narkoba. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan,” tegas AKP Nyoman.

Ia juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan aktif mendukung upaya kepolisian menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, demi keamanan dan masa depan generasi muda.