Akun FB Nur Robbany Disomasi dan Dilaporkan ke Polisi, ini Langkah yang Dilakukan Polsek Wongsorejo

Akun FB Nur Robbany dilaporkan ke Polisi
Sumber :
  • Screenshot Sosmed/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Bali –Diduga melakukan tindakan penghinaan dan ujaran kebencian secara berulang kali melalui sosial media, sebuah akun Facebook (FB) atas nama Nur Robbany disomasi dan dilaporkan ke polisi. Pemilik akun tersebut juga terindikasi melakukan pelanggaran UU ITE.

Persega Libas PSS Sukojati 0:1 Dalam Kompetisi Ketapang Cup 2025

Dugaan niat pembunuhan karakter secara terencana juga dilampirkan dalam laporan. Dugaan ujaran kebencian secara sengaja dilakukan hingga beberapa kali juga mendasari terjadinya laporan pada polisi. 

Sebuah akun FB atas nama Nur Robanny kini harus berurusan dengan hukum akibat penghinaan serta ujaran kebencian yang diduga dilakukannya hingga beberapa kali. 

Kanit Lantas Polsek Wongsorejo, Aiptu Dwi Sasongko: Berani Ngeblong, Saya Perintahkan Putar Balik!

Akun tersebut dianggap dengan sengaja melakukan penghinaan dan menyebarkan ujaran kebencian pada setiap posting yang dilakukan pelapor. 

Berdasarkan pengakuan pelapor, akun FB atas nama Nur Robbany tercatat dalam beberapa bulan terakhir sudah melakukan beberapa kali penghinaan melalui FB. 

Begini Cara Kapolsek Wongsorejo Urai Kemacetan Ribuan Kendaraan Menuju Pelabuhan Ketapang Banyuwangi

Pelapor merasa dirugikan secara material dan inmaterial akibat ulah terlapor yang diduga dengan sengaja melakukan penghinaan dan menyebar ujaran kebencian dengan dugaan niat melakukan pembunuhan karakter pada pelapor melalui sosial media facebook. 

“Benar, ada yang mengadukan pada kami terkait hal tersebut. (Pelapor) Mengadu karena merasa dirugikan, makanya mengadu pada kami,” ujar Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan melalui Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo, Aipda Oktorio Wisnu Pradana. 

Jajaran Reskrim Polsek Wongsorejo kini sudah memiliki bukti yang dilampirkan oleh pelapor untuk memperkuat laporannya. 

“(Pelapor) sudah kita periksa awal, jika nanti diperlukan untuk dilakukan pendalaman, (pelapor) akan kita undang kembali. Keterangannya dibutuhkan untuk melakukan pemeriksan (pada terlapor),” tutur Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo di ruang kerjanya. 

Dihadapan polisi, korban mengaku memiliki bukti dugaan penghinaan serta ujaran kebencian yang dilakukan terlapor hingga beberapa kali melalui sosial media. 

“Memang demikian (dihina beberapa kali) pengakuan (pelapor) saat kami periksa. Bukti memang ada, apakah itu memenuhi unsur kesengajaan atau ada niat tertentu. Itu tergantung dari hasil pemeriksan lanjutan,” kata Aipda Oktorio pada Bali.viva.co.id. 

Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo ini juga mendapatkan pengakuan dari pelapor, dugaan penghinaan serta ujaran kebencian juga dilakukan secara langsung oleh terlapor pada pelapor. 

“(Pelapor) Juga mengaku dihina secara langsung (oleh terlapor). Ada 2 orang saksi yang disebutkan mengetahui (dugaan penghinaan tersebut terjadi). Namun ini masih pengakuan sepihak, perlu didalami kebenarannya,” tandas Kanit Reskrim Okto. Sabtu, 31 Mei 2025. 

Penyidik Reskrim Polsek Wongsorejo kini menyiapkan surat panggilan untuk terlapor yang akan dihadirkan dan diperiksa sebagai saksi. 

“Semua pihak yang kita anggap mengetahui peristiwa ini, pasti akan kita undang. Kita benar-benar dalami hal ini,” tegas Oktorio. 

Menurut sumber di kepolisian, pasal UU ITE akan diterapkan sebagai dasar untuk menangani dugaan penghinaan serta ujaran kebencian hingga beberapa kali melalui sosial media oleh terlapor. 

Berdasarkan UU ITE, pelaku terancam denda 1 miliar rupiah untuk pelanggaran pencemaran nama baik serta ujaran kebencian. 

Sedangkan ancaman kurungan badan mencapai 6 tahun jika fakta pengadilan berhasil menemukan bukti yang cukup kuat pada terdakwa melakukan pelanggaran UU ITE