13 Bulan Berlalu di Polsek Wongsorejo, Dugaan Pelanggaran Fidusia M & Anaknya Siap Digelar

Polsek Wongsorejo
Sumber :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Bali

Banyuwangi, VIVA Bali –Setelah lebih dari 13 bulan berlalu, kasus dugaan pelanggaran Fidusia oleh ibu dan anak yang dilaporkan sebuah lembaga pembiayaan dari Bank Mandiri ke Polsek Wongsorejo hingga kini terus bergulir setahap demi tahap.

img_title Jemput Anak Ngaji Berujung Teror, Ibu Muda di Wongsorejo Nyaris Dibegal

Adalah M dan YA yang diduga telah melakukan pelangaran fidusia dengan cara memindahtangankan satu unit mobil jenis R3 warna hitam tahun 2023 pada orang lain.

Keduanya telah dilaporkan pada penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Wongsorejo sejak 13 bulan lalu oleh sebuah lembaga pembiayaan dari Bank Mandiri.

img_title Kisruh Proyek KDKMP di Wongsorejo: Sisa Upah Tukang Rp20 Juta Ngadat

Hingga kini kasus tersebut masih terus bergulir setahap demi setahap dengan terus dilakukan pengumpulan barang bukti serta pendalaman keterangan saksi – sakti terkait.

“Terus berlanjut (kasus dugaan pelanggaran fidusia) dan tidak lama lagi akan segera dilakukan gelar perkara di Polresta Banyuwangi, kami sedang menyiapkan semuanya. Langkah penanganan selanjutnya menunggu hasil dari gelar perkara tersebut, tunggu saja,” ujar Kapolsek Wongsorejo AKP Eko Darmawan melalui Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo, Aipda Oktorio Wisnu Pranada.

img_title Camat Wongsorejo Turun Gunung Cek Lokasi Revitalisasi Tambak SAA

Peristiwa ini bermula saat M mengajukan kredit satu unit mobil jenis R3 warna hitam 2023 melalui sebuah lembaga pembiayaan dari Bank Mandiri atas nama anaknya, YA.

Namun seiring berjalannya waktu, kewajiban pembayaran angsuran tersebut mengalami keterlambatan hingga 15 bulan.

Beragam upaya telah dilakukan pihak dari lembaga pembiayaan tersebut agar penyelesaian bisa segera diwujudkan.

Dalam kenyataannya, M ternyata justru diduga melakukan pelanggaran fidusia dengan memindahtangankan satu unit mobil jenis Suzuki R3 warna hitam tahun 2023 yang juga melibatkan anaknya YA

Pengajuan kredit sendiri atas nama YA yang merupakan anak dari M, hal inilah yang membuat keduanya terjerat masalah hukum.

“Angsuran kreditnya juga bermasalah. Jika ini ingin diselesaikan, hanya ada 2 cara. Silakan lakukan pelunasan sisa kredit kendaraan atau unit akan kita amankan,” kata perwakilan lembaga pembiayaan dari Bank Mandiri saat melakukan pelaporan ke Polsek Wongsorejo sebelumnya.

Seiring bergulirnya kasus dugaan pelanggaran fidusia ini, terlapor atas nama M yang merupakan warga Dusun Maelang, Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur ini disebut – sebut sebagai seorang staf di Kantor Kecamatan Wongsorejo.

Halaman Selanjutnya
img_title