Bupati Sukoharjo Etik Suryani jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Logam Mulia-Uang Miliaran Disita KPK
- https://www.viva.co.id/berita/nasional/1912399-kpk-ott-bupati-sukoharjo-etik-suryani
Surakarta, VIVA Bali – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Penetapan status hukum tersebut langsung diikuti dengan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Dilansir dari viva.co.id, Etik Suryani terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu 11 Juli 2026 sekitar pukul 02.38 WIB.
Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.
Dalam operasi ini, KPK juga berhasil menyita sejumlah barang bukti bernilai besar.
Barang bukti tersebut antara lain berupa logam mulia hingga uang berjumlah miliaran rupiah.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
Budi Prasetyo menjelaskan uang miliaran itu berupa rupiah dan mata uang asing.
“Ada dolar Australia, kemudian juga ada dolar Singapura," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, dikutip dari antaranews.com.
"Totalnya mencapai miliaran rupiah,” sambungnya.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
Ini merupakan OTT ke-16 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
KPK juga mengatakan OTT itu berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Etik Suryani kepada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Pada awalnya, KPK menyampaikan hanya menangkap lima orang dalam operasi tersebut.
Namun, data itu kemudian diperbarui menjadi 18 orang yang diamankan, dengan sembilan orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.
Adapun KPK mulai melakukan OTT pertama pada 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9-10 Januari, dikutip dari viva.co.id.
Penangkapan ini mengenai dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.
Di bulan yang sama, KPK menangkap Wali Kota Madiun Maidi dalam OTT kedua, dan Bupati Pati Sudewo dalam OTT ketiga.
Pada Februari 2026, KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dalam OTT keempat.