Pemda Lombok Timur dan PN Selong Hadirkan Sidang di Tempat, Permudah Akses Keadilan Warga

Pemkab LOTIM dan PN Selong sepakati layanan sidang di tempat
Sumber :
  • https://portal.lomboktimurkab.go.id/foto_berita/14WhatsApp%20Image%202026-07-02%20at%2011.30.29.jpeg

Lombok, VIVA BaliPemerintah Kabupaten Lombok Timur bersama Pengadilan Negeri (PN) Selong resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang penyediaan ruang sidang di tempat (Zitting Plaats). Kerja sama ini bertujuan mempermudah masyarakat memperoleh akses layanan hukum tanpa harus selalu datang ke Gedung Pengadilan Negeri Selong.

img_title Mencekam! Angin Kencang Ngamuk di Lombok Timur, Atap Rumah Warga Terbang Terhempas

Program tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 yang mengatur pemberian layanan hukum bagi masyarakat, termasuk pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan guna memperluas akses terhadap layanan peradilan, khususnya bagi masyarakat yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin dan Ketua PN Selong Ida Bagus Oka Saputra di Ruang Rapat Bupati, Kamis (2/7).

img_title Amukan Angin Kencang di Suela Rusak Atap Rumah Warga hingga Pagar RSUD Selaparang

Bupati Haerul Warisin mengatakan kerja sama tersebut difokuskan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat agar proses memperoleh keadilan menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien.

"Intinya dari kerja sama yang kita bangun dengan Pengadilan Negeri Selong adalah bagaimana supaya kita bisa memberikan pelayanan prima, pelayanan cepat kepada masyarakat," ujarnya.

img_title Ratusan Massa Geruduk Pemkab Lotim, Kadispar dan Stafsus Diminta Angkat Kaki

Menurutnya, pelaksanaan sidang di tempat juga akan memberikan kenyamanan bagi masyarakat saat menjalani proses persidangan. Warga diharapkan lebih percaya diri dalam menyampaikan keterangan maupun pembelaannya karena persidangan dilaksanakan lebih dekat dengan lingkungan mereka.

"Ini akan menambah kepercayaan diri masyarakat untuk memberikan penjelasan dan pembelaan diri yang lebih jelas," katanya.

Sementara itu, Ketua PN Selong Ida Bagus Oka Saputra mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Ia menjelaskan, melalui kerja sama tersebut, persidangan nantinya dapat digelar di gedung milik pemerintah daerah yang berada di desa maupun kecamatan sehingga pelayanan hukum semakin mudah dijangkau masyarakat.

Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan dapat terus diperkuat untuk menghadirkan layanan hukum yang lebih efektif sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai proses peradilan.

"Terima kasih atas kesediaan Bupati dan Pemda Lotim. Dengan MoU ini Pengadilan tidak hanya akan menyelenggarakan persidangannya di Pengadilan Negeri Selong," jelasnya.

Dengan adanya kerja sama ini, masyarakat di berbagai wilayah Lombok Timur diharapkan tidak lagi terkendala jarak maupun waktu ketika harus mengikuti persidangan. Kehadiran sidang di tempat juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan pelayanan publik di bidang hukum secara lebih merata.