Bukan Jarak Rumah, Jalur Domisili SMA Kini Ditentukan Pemeringkatan Nilai Akademik
- Ahmad Mahfud/ VIVA Bali
Banyuwangi, VIVA Bali –Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang diterapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merupakan transformasi dari sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Sistem ini diterapkan pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK dengan tujuan memberikan kesempatan yang setara, transparan, dan adil bagi seluruh anak Indonesia untuk memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi.
Di Kabupaten Banyuwangi, Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Pendidikan Jawa Timur Wilayah Banyuwangi menjelaskan adanya perbedaan mekanisme jalur domisili pada jenjang SMA dan SMK.
Prima Pangestu, Bidang SMA sekaligus Operator Cabang Dinas Pendidikan Banyuwangi, saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan bahwa jalur domisili SMA tidak lagi mengutamakan jarak tempat tinggal, melainkan menggunakan pemeringkatan nilai akademik. Kamis, 2 Juli 2026.
"Ada perbedaan domisili SMA dan SMK. Untuk SMA, domisili pengukurannya bukan dari jaraknya, melainkan perankingan menggunakan sistem nilai akademik, yaitu gabungan 60 persen nilai rapor dan 40 persen nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA). Di dalam TKA terdapat nilai Matematika dan Bahasa Indonesia. Kalau SMK berbeda, untuk jalur domisili perankingannya menggunakan jarak," jelas Prima pada VIVA News.
Selain menjelaskan mekanisme penerimaan, Bidang SMA, juga menerangkan bahwa seluruh proses SPMB tidak dipungut biaya apa pun.
"Dalam Sistem Penerimaan Murid Baru ini tidak ada pungutan biaya apa pun, semuanya gratis. Jika ada yang melanggar, tentu akan kami tindak," terang Prima Bidang SMA.
Namun jika ada informasi dan disertai bukti yang kuat, pihak Cabang Dinas Pendidikan Banyuwangi akan mendalami informasi tersebut di lapangan.
"Kalau memang ada dugaan dana masuk ke sekolah atau kepada oknum, silakan dicari bukti-buktinya. Apakah uang itu masuk ke sekolah atau kepada oknum. Kalau oknum, siapa orangnya, nanti akan kami tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku," ujar Prima, Operator Cabang Dinas Banyuwangi.
Mekanisme pelaksanaan SPMB berdasarkan jalur domisili harus memiliki nilai akademik minimal 80,00.