One Piece Indonesia Omah Wongsorejo: Sebulan Byar Pet, Pelanggan Punya Hak Ajukan Ganti Rugi Pada PLN Banyuwangi
- Anton Heri Laksana/ VIVA Bali
Banyuwangi, VIVA Bali –Pemadaman bergilir di wilayah Kabupaten Banyuwangi dalam sebulan terakhir akibat kebijakan yang dilakukan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banyuwangi berpotensi timbulkan hak kompensasi pada pelanggan.
Hak kompensasi terhadap pelanggan bisa didapatkan jika pelanggan yang merasa dirugikan menempuh jalur hukum.
Dalam jalur hukum tersebut, pelanggan bisa mendapatkan penjelasan secara resmi terkait ada atau tidaknya unsur kelalaian yang dilakukan pihak PLN UP3 Banyuwangi.
Jika dugaan kelalaian bisa dibuktikan di hadapan hukum, pelanggan berhak mendapatkan kompensasi akibat adanya pemadaman bergilir dalam sebulan terakhir.
“Pelanggan tetap memiliki hak hukum untuk memperoleh perlindungan dan mengajukan tuntutan kompensasi apabila dapat dibuktikan adanya kelalaian dalam penyelenggaraan layanan ketenagalistrikan,” ujar member of One Piece Indonesia Omah Wongsorejo, Choirul Hidayanto.
Asumsi yang digunakan PLN UP3 Banyuwangi dalam melakukan pemadaman bergilir bertujuan untuk menjaga keamanan, keandala dan stabilitas sistem kelistrikan tidak serta merta membebaskan PLN UP3 Banyuwangi dari tanggung jawab.
“Namun demikian, kondisi tersebut juga tidak otomatis mewajibkan PLN membayar ganti rugi kepada seluruh pelanggan yang terdampak,” tutur Choirul Hidayanto saat ditemui.
Hak pelanggan listrik dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, serta berbagai ketentuan pelayanan ketenagalistrikan yang berlaku.
“Dalam regulasi tersebut, konsumen berhak memperoleh pelayanan yang baik dan berhak mengajukan kompensasi apabila mengalami kerugian akibat kesalahan atau kelalaian penyedia jasa,” kata member of One Piece pada pernyataan yang diterima VIVA News.
Jika pemadaman disebabkan oleh gangguan sistem pembangkit yang tidak dapat diprediksi, keadaan darurat kelistrikan, atau kondisi force majeure seperti bencana alam dan gangguan besar sistem, maka PLN dapat beralasan bahwa tindakan pemadaman bergilir merupakan langkah teknis yang diperlukan untuk menjaga kestabilan jaringan listrik nasional.
“Sebaliknya, apabila ditemukan fakta bahwa gangguan terjadi akibat kurangnya pemeliharaan pembangkit, kesalahan manajemen pasokan energi, atau kelalaian dalam mengantisipasi kebutuhan daya listrik, maka terdapat dasar hukum bagi pelanggan untuk menuntut pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul,” tandas Choirul Hidayanto tegas.