Pimpinan dan Guru di Bima Jadi Tersangka Sodomi 10 Santri

Ilustrasi dugaan pencabulan
Sumber :
  • Istimewa

Bima, VIVA Bali –Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap belasan santri laki-laki di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, memasuki babak baru. Dua terduga pelaku, yakni RS (50) selaku pimpinan pondok pesantren dan SY, seorang guru asal Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bima Kabupaten.

img_title 3 Anggota Keluarga Bersaing Jadi Ketua DPD PAN Kabupaten Bima

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa 9 Juni 2026 setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi serta korban. Keduanya diketahui telah diamankan di Polres Bima Kabupaten sejak 9 Mei 2026.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bima Kabupaten, Mahfuddin, mengatakan kedua tersangka telah mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan.

img_title Gunung Sangeang Bima Semburkan Lava Pijar di Kawah Baru

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf b, ayat (4), juncto Pasal 418 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujarnya pada VIVA News Kamis 11 Juni 2026.

Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Karena berstatus sebagai pendidik, ancaman pidana tersebut dapat diperberat dengan penambahan sepertiga dari hukuman pokok.

img_title Hingga 13 November, Guru PNS Kabupaten Bima Belum Dibayar

Selain fokus pada proses hukum, polisi juga memberikan pendampingan kepada para korban. Sejumlah psikolog dilibatkan untuk membantu pemulihan kondisi psikologis para santri yang menjadi korban dalam kasus tersebut.

Kepala UPT PPA Kabupaten Bima, Muhammad Umar menegaskan, kasus ini pertama kali terungkap pada April 2026 setelah beberapa santri memberanikan diri menceritakan pengalaman yang mereka alami kepada keluarga. 

"Pengakuan tersebut kemudian mendorong korban lain untuk ikut bersuara," katanya.

Data sementara menunjukkan sedikitnya lebih dari 10 santri menjadi korban. Mereka berasal dari sejumlah wilayah di Kabupaten Bima, antara lain Kecamatan Langgudu, Belo, dan Lambitu. Sebagian besar korban masih berstatus pelajar tingkat SMP, mulai kelas VII hingga IX.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak kekerasan seksual itu dilakukan saat para santri sedang tertidur di asrama. Perbuatan tersebut diduga berlangsung berulang kali dalam kurun waktu yang cukup lama.

Pihaknya juga menduga praktik serupa telah berlangsung selama bertahun-tahun. Namun, para korban memilih diam karena takut dan tidak berani melaporkan kejadian yang mereka alami.

Halaman Selanjutnya
img_title