Ada Dugaan Penyalahgunaan Dana Investasi, Investor Marina Bay City Lapor Polisi
- Dewi Divianta/ VIVA Bali
Badung, VIVA Bali – Investor asing Adrian James Campbell melalui kuasa hukumnya dari Hendarman Law Firm, Raden Suharsanto Raharjo, melaporkan dugaan penyalahgunaan dana investasi proyek pembangunan vila di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang dikelola melalui PT Marina Bay Investments.
Raden menjelaskan kliennya perlu memberikan klarifikasi atas beredarnya pemberitaan yang terkait proyek Marina Bay City Lombok.
"Selaku kuasa hukum Adrian James Campbell dan PT Marina Bay Group, kami ingin menyampaikan tanggapan atas sejumlah pemberitaan yang beredar dalam beberapa waktu terakhir yang mengaitkan Adrian James Campbell dan PT Marina Bay Group dengan dugaan kerugian investasi pada proyek Marina Bay City di Lombok," kata Raden dalam konferensi pers di Kuta, Sabtu 6 Juni 2026.
Raden menyebut, beberapa pemberitaan pemberitaan yang beredar dinilai belum menggambarkan keseluruhan informasi yang dimiliki para pihak sehingga berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak utuh di masyarakat.
Ia menilai informasi yang berimbang diperlukan, terutama terkait posisi hukum Adrian James Campbell, dan peran pihak Kinnara Limited dalam proyek tersebut, serta pengelolaan dana yang berasal dari pembeli dan investor.
"Kami menghormati kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi. Namun demikian, prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan harus tetap menjadi landasan utama dalam setiap pemberitaan. Klien kami berhak memperoleh ruang yang sama untuk menyampaikan fakta-fakta yang selama ini belum atau mungkin tidak diketahui publik," tutur Raden.
Raden menjelaskan, Adrian James Campbell melalui PT Marina Bay Group merupakan pemegang saham sebesar 50 persen pada PT Marina Bay Investments, perusahaan yang mengembangkan sebagian kawasan Marina Bay City Lombok.
Status tersebut didukung oleh dokumen korporasi yang berlaku dan hingga saat ini belum beralih secara sah kepada pihak lain.
Terkait dana yang telah dibayarkan oleh konsumen, Raden menyatakan berdasarkan pemahaman dan informasi yang diperoleh kliennya, dana tersebut diterima oleh PT Marina Bay Investments dan PT Bali Real Estate Investments sesuai peruntukannya.
"Klien kami mempunyai bukti-bukti yang dapat mendukung," ujarnya.
Menurut pihak kliennya ditemukan indikasi yang diduga menunjukkan adanya penggunaan dana perusahaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.