DPR RI asal Bali Ini Soroti Tantangan Perempuan Pasca-putusan MK Soal Kuota Caleg

Ni Putu Tutik Kusuma Wardhani
Sumber :
  • Dewi Divianta/ VIVA Bali

Denpasar, VIVA Bali –Anggota DPR RI dapil Bali dari fraksi Partai Demokrat Ni Putu Tutik Kusuma Wardhani angkat bicara terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar calon legislatif berasal dari kalangan perempuan. Meski sudah ada putusan MK, Tutik mengaku hal itu masih belum cukup dalam upaya menaikkan angka partisipasi perempuan dalam politik.

img_title Sanur Kian Diminati Wisatawan, Wayan Wandhira Sebut Punya Wisata Berkualitas Jadi Kunci

Tutik menilai pemenuhan kuotan 30 persen untuk perwakilan perempuan tidak hanya dilakukan saat penyusunan daftar calon legislatif, menurutnya partai politik perlu membuka peluang dan ruang yang lebih luas bagi perempuan sejak proses rekruitmen dan kaderisasi.

"Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 sendiri mempertegas bahwa partai politik yang tidak memenuhi ketentuan minimal 30 persen calon legislatif perempuan dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan pada daerah pemilihan yang bersangkutan. Ini langkah penting dalam afirmasi politik perempuan di Indonesia," kata Tutik kepada Vivanews.com di Rumah Aspirasi Tutik Kusuma Wardhani di Denpasar, Kamis 4 Juni 2026.

img_title 12 Juta Orang Alami Depresi, DPR RI Minta Psikolog di Tiap Puskesmas

Ni Putu Tutik Kusuma Wardhani

Photo :
  • Dewi Divianta/ VIVA Bali

Meski demikian, Tutik menyebut masih terdapat sejumlah hambatan yang membuat perempuan enggan terjun ke dunia politik. Selain faktor budaya dan beban domestik, minimnya dukungan dan kesempatan yang diberika partai politik menjadi salah satu tantangan tersendiri bagi mereka.

img_title Struktur Tuntas 100 Persen, PSI NTB Targetkan Kursi Pimpinan DPRD di Seluruh Tingkatan

Bahkan, Tutik mengaku pandangan sama disampaikan rekan-rekan seprofesinya di DPR RI dan juga di partai politik lainnya. Bahwa sejumlah politisi perempuan bisa menjadi momentum bagi partai politik untuk memperkuat kaderisasi perempuan berkelanjutan, tidak hanya sekedar memenuhi kuota persyaratan pencalonan legislatif.

tutik berharap dengan adanya keputusan MK tersebut bisa menjadi pintu masuk para politisi perempuan bisa menjadi wakil rakyat dan memperjuangkan hak-hak peremouan di Senayan. Karena, menurut dia perempuan lebih mengetahui apa saja yang layak aspirasi apa saja yang layak dibawa ke gedung DPR sesuai dengan apa yang terjadi di ranah kaum perempuan dalam bermasyarakat. 

"Keterwakilan perempuan dalam lembaga legislatif tidak hanya meningkat secara kuantitas. Tapi, juga mampu menghadirkan kualitas kepemimpinan dan kebijakan yang lebih bisa dirasakan untuk masyarakat," tutur Tutik.