Kisruh di Kantor Notaris Ridwan: 2 Seteru Bertemu Muka Rebutan Bukti Sah!
- Created by AI
Banyuwangi, VIVA Bali –Kisruh sengkarut tanah waris antara Ahmad Zainur Rohman dan Subandi alias Andika terus menyeret pihak lain pusaran konflik. Kedua belah pihak sempat bertemu di kantor notaris Ridwan dengan tujuan sama, mengambil dokumen Sertfikat Hak Milik (SHM) atas nama Ahmad Zainur Rohman.
“Apa hak serta dasar hukum atas niat Subandi alias Andika untuk mengambil SHM yang sudah jelas – jelas milik Ahmad Zainur Rohman,” ujar kuasa pendamping Ahmad Zainur Rohman, Kusmantoro.
Peristiwa ini bermula saat pihak Ahmad Zainur Rohman bersama Mat Newi mendatangi kantor notaris Ridwan dengan tujuan mengambil bukti fisik SHM atas nama Ahmad Zainur Rohman.
Pada saat yang sama, seteru Ahmad Zainur Rohman yaitu Subandi alias Andika juga sedang berada di lokasi yang sama dengan tujuan serupa.
Langkah yang dilakukan Subandi alias Andika ini mendapat tentangan dari kubu Ahmad Zainur Rohman dengan tujuan tersebut.
“Itu kan sudah jelas sertifikat tanahnya atas nama Ahmad Zainur Rohman. Kami adalah pihak yang paling berhak mengambil serta mengamankannya,” tutur Kusmantoro pada VIVA News.
Dalam perdebatan tersebut. pihak notaris Ridwan mengambil keputusan tepat dengan memberikan dokumen SHM itu pada nama yang tertulis pada sertfikat ini.
“Kami akhirnya meminta dan diberikan. Sekarang bukti otentik bahwa tanah yang selama ini diakui sebagai milik Subandi alias Andika merupakan milik Ahmad Zainur Rohman secara sah secara hukum,” kata Kusmantoro sambil menunjukkan bukti SHM yang kini berada di tangan Ahmad Zainur Rohman.
Dalam kesempatan terpisah, notaris Ridwan belum memberikan tanggapan konfirmasi atas pertanyaan yang diajukan VIVA News hingga berita ini ditulis.
Kisruh antara Ahmad Zainur Rohman dengan pihak Subandi alias Andika dapat dipastikan akan menyeret sejumlah nama jika hal ini masuk ke ranah hukum.
Beberapa pihak itu dianggap mengetahui segala tahapan keluarnya sertifiat atas nama almarhumah Nuryati Utami yang kini dijadikan anggunan senilai Rp 200.000.000 (Dua ratus juta rupiah) di sebuah Bank Pemerintah.
Sengkarut tanah waris ini diupayakan diselesaikan melalui jalur mediasi oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur namun langah ini gagal.