Kredit Fiktif Berkedok KUR Terbongkar, Kejati Bali Tetapkan 7 Tersangka

2 Tersangka Kasus Korupsi KUR dan KUPRA BRI Ditahan Kejati Bali
Sumber :
  • Dok. Penkum Kejati Bali/ VIVA Bali

Denpasar, VIVA Bali –Praktik dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan KUPRA di salah satu unit BRI Cabang Gajah Mada dibongkar Kejati Bali.

img_title Kejati Bali Bongkar Skandal Kredit Fiktif di BRI Sidakarya, Kerugian Rp8,5 Miliar

7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti dugaan korupsi di BRI Unit Kreneng periode tahun 2022 sampai 2025, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp8,93 miliar.

Mereka adalah AANSP dan APMU merupakan mantri atau marketing di salah satu unit BRI Cabang Gajah Mada, serta lima orang lainnya yakni, IMS, IKW, AS, NWLN dan NWDL yang berperan sebagai calo pencari nasabah.

img_title Ratusan Mangrove di Benoa Mati, Diduga Akibat Pipa Pertamina Bocor

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bali I Made Sudarmawan menjelaskan dari penyidikan terungkap modus yang digunakan dengan mencari masyarakat untuk mengajukan pinjaman KUR maupun KUPRA, namun uang dipakai para pelaku.

Wakajati Bali I Made Sudarmawan

Photo :
  • Dok. Penkum Kejati Bali/ VIVA Bali

img_title Pengawasan Eksternal Komjak Dorong Kejaksaan Bali Perkuat Integritas Aparat

“Diduga para tersangka ini merekayasa usaha para nasabah agar memenuhi persyaratan pengajuan kredit. Setelah pinjaman cair, uang dibagi sesuai kesepakatan antara para tersangka dan nasabah yang dipinjam namanya,” kata Sudarmawan, dalam jumpa pers yang digelar di Kejati Bali, Selasa, 19 Mei 2026.

Wakajati juga memaparkan sejumlah nasabah diminta mengajukan kredit lalu uangnya dipakai kembali oleh tersangka APMU.

“Dalam proses pengajuan kredit, usaha para nasabah diduga telah direkayasa agar lolos verifikasi pengajuan kredit,” kata Sudarmawan kepada Bali.viva.co.id.

Akibat praktik kredit fiktif ini, negara dirugikan hingga Rp8,93 miliar.

Kini dua tersangka masing-masing AANSP dan APMU ditahan di rutan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara 5 tersangka lain telah lebih dulu ditahan dalam perkara berbeda.