Membongkar Dugaan Maladministrasi Tanah Waris Rohman di Desa Alasbuluh!

Ilustrasi sengketa tanah warga
Sumber :
  • Created by AI

Banyuwangi, VIVA Bali –Tidak kunjung selesainya sengkarut hak tanah waris Ahmad Zainur Rohman warga Desa Alasbuluh ternyata memunculkan dugaan terjadinya penggandaan Sertifikat Hak Milik (SHM). Hal tersebut terindikasi dengan keluarnya SHM baru tanpa ada pengubahan luas pada SHM lama. 

img_title Bukan Jarak Rumah, Jalur Domisili SMA Kini Ditentukan Pemeringkatan Nilai Akademik

Menurut kuasa pendamping Ahmad Zainur Rohman, Kusmantoro dugaan adanya sertifikat ganda tersebut telah terjadi. 

Bahkan SHM baru itu telah digunakan sebagai jaminan pinjaman kredit oleh Subandi alias Andika di sebuah perbankan. 

img_title Fardhan Bawa Pulang Perak di Kerjuaraan Asia Junior 2026

“Saya dengar SHM itu atas nama almarhum istri dari Subandi alias Andika. Saya tidak tahu jumlah pastinya namun yang pasti itu dijaminkan di sebuah bank Pemerintah,” ujar kuasa pendamping Ahmad Zainur Rohman, Kusmantoro. 

Indikasi terjadinya sertifikat ganda itu diperkuat karena keluarnya SHM baru itu tidak mengubah ukuran luasan pada SHM lama atas nama Ahmad Zainur Rohman. 

img_title Pihak Perkebunan Kampe Diduga Halangi Damkarat Banyuwangi Masuk Lokasi Kebakaran

“Bagaimana mungkin ada SHM baru keluar tapi tidak mengubah luasan SHM asal atau SHM induk? Dari sinilah kami menduga ada yang tidak benar dalam proses pembuatan SHM baru itu,” tutur Kusmantoro pada VIVA News. 

Dalam kesempatan terpisah, Subandi alias Andika yang dituding melakukan pelanggaran administrasi dengan tegas membantah. 

Subandi alias Andika mengaku telah menjalankan semua prosedur yang seharusnya untuk bisa mendapatkan SHM tersebut. 

“Tidak benar itu kalau saya melakukan proses pengajuan SHM dengan cara yang tidak prosesur. Itu tidak mungkin saya lakukan karena saya mengurusnya juga melalui Pemerintah Desa (Pemdes) Alasbuluh,” bantah Subandi alias Andikan. 

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Alasbuluh Abu Sholeh Said membenarkan adanya proses pengajuan SHM oleh Subandi alias Andika pada Pemdes Alasbuluh. 

Namun dalam kesempatan tersebut, Kades Alasbuluh ini mengaku telah melalui prosedur secara resmi terkait keluarnya SHM yang diajukan oleh Subandi alias Andika. 

“Saya ingat dulu, karena waktunya sudah cukup lama. Kalau tidak salah, seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap dan selanjutnya kami proses ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) sampai keluar SHM baru,” tandas Kades Abu Sholeh Said. 

Hal inilah mendasari kecurigaan dugaan adanya sertifikat ganda pada tanah waris milik Ahmad Zainur Rohman melalui kuasa pendampingnya, Kusmantoro. 

Halaman Selanjutnya
img_title