Polisi Bongkar Dugaan Operasi Penipuan Online Internasional di Kuta
- Dok. Humas Polresta Denpasar/ VIVA Bali
Denpasar, VIVA Bali –Petugas gabungan dari Polresta Denpasar , Polsek Kuta dan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Bali menggagalkan dugaan praktik scamming internasional yang diduga akan beroperasi di sebuah guest house di wilayah Kuta.
Sebanyak 30 orang diamankan dalam penggerebekan 28 April 2026 lalu ini.
Mereka terdiri atas 26 orang WNA dan 4 WNI.
Para WNA ini berasal dari laporan masyarakat terkait dugaan penculikan terhadap WNA.
Menindaklanjuti informasi ini, aparat kepolisian langsung menyelidiki sampai akhirnya digerebek.
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Gede Adhi Mulyawarman, mengungkap dari lokasi ini, petugas menemukan sejumlah barang yang digunakan untuk menjalankan aksi penipuan online lintas negara.
“Barang bukti yang diamankan di antaranya atribut FBI, bendera, perangkat komputer, keyboard, perangkat internet, meja operasional hingga naskah percakapan yang diduga dilakukan untuk menjalankan aksi scamming,” kata Kombes Gede Adhi, Rabu, 13 Mei 2026..
Lokasi ini, dari awal penyelidikan menurut Gede Adhi, diduga sedang dipersiapkan sebagai tempat operasional scamming. Para WNA yang diamankan diduga akan dijadikan operator dan menjalani pelatihan sebelum menjalankan aksi penipuan.
Ditambahkan Kapolresta Denpasar Kombes Leonard D. Simatupang, petugas menggerebek TKP sebelum para pelaku ini menjalankan aksi kejahatannya.
“Naskah yang kita temukan di TKP dirancang sangat matang untuk melakukan scamming kejahatan lintas negara,” kata Kapolresta kepada Bali.viva.co.id.
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga berkoordinasi dengan imigrasi untuk penanganan para WNA ini.
Kerjasama juga dilakukan dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan atase kepolisian negara lain, guna menelusuri kemungkinan ada jaringan internasional di bali kasus ini.
Sementara Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Raja Ulul Azmi Syawali menyebut dari 26 WNA, 11 di antaranya tidak membawa paspor, sementara 15 lainnya memiliki dokumen perjalanan dengan izin tinggal kunjungan.
“Berdasarkan kewenangan keimigrasian, para WNA ini patut diduga melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum dan melanggar hukum sehingga dapat dikenakan tindakan berupa deportasi,” kata Ulul Azmi.
Hingga kini polisi masih mendalami untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain praktik scamming lintas negara ini.