Polres Badung Bongkar Sindikat Konten Porno WNA di Canggu
- Dok. Humas Polres Badung/ VIVA Bali
Badung, VIVA Bali –Polres Badung mengungkap dugaan sindikat video dewasa alias konten video porno yang diproduksi di sebuah vila kawasan Canggu, Kecamatan Mengwi.
Pengungkapan ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/A/01/III/2026 yang diterima pada 14 Maret 2026.
Dari penyelidikan ditemukan ada aktivitas ilegal dilakukan di sebuah vila kawasan Jalan Pantai Pererenan, Desa Pererenan.
Dari penggerebekan yang dilakukan pada Minggu, 8 Maret 2026 ini, polisi mengamankan tiga WNA, yakni 1 perempuan berasal dari Prancis berinisial MMJL, usia 23 tahun, serta 2 laki-laki masing-masing NB usia 24 tahun asal Italia serta ERB, usia 26 tahun asal Prancis.
“ERB ini berperan sebagai manajer sekaligus pengunggah konten ke sebuah aplikasi dewasa,” ungkap Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, Rabu, 18 Maret 2026.
Dalam rilis yang diterima Bali.viva.co.id, diketahui para pelaku memproduksi konten pornografi dilatarbelakangi motif ekonomi.
Rilis Dugaan Kasus Produksi Konten Porno di Polres Badung
- Dok. Polres Badung/VIVA Bali
Menurut Kapolres, video yang diunggah ke sebuah platform khusus ini dilakukan untuk mendapat keuntungan secara finansial.
“Pengungkapan ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Satreskrim Polres Badung. Petugas kemudian melakukan profiling terhadap video pornografi yang viral di media sosial dan diduga diproduksi di wilayah hukum Polres Badung,” papar perwira menengah melati dua ini.
Polisi menelusuri jejak digital dan pengungkapan identitas pelaku ini bermula dari kesaksian seorang pengemudi ojek online yang pernah terlibat dalam pembuatan konten.
“Sebelum mereka (pelaku) melarikan diri, kita kerjasama dengan imigrasi untuk mencegah keberangkatan dua pelaku yang berencana akan meninggalkan Bali,” kata Kapolres.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa, ponsel, kamera, laptop, serta rompi ojek online.
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 45 ayat 1 UU ITE Nomor 19 tahun 2016, terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.