Bramuda Minta Inspektorat Turun Tangan: Sengkarut Bumdes Bajulmati Harus Terang!
- Mahfud/ VIVA Bali
Banyuwangi, VIVA Bali –Belum terurainya penjelasan tentang penggunaan uang negara sebesar Rp 470.000.000,- sebagai dana penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Bajulmati di tahun 2021 – 2023 serta uang sewa kontrak kerjasama yang dilakukan Direktur Utama (Dirut) Bumdes Hariono dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Bajulmati terus membias. Inspektorat Kabupaten Banyuwangi pun diminta untuk melakukan audit.
Perintah untuk melakukan audit keuangan tersebut disampaikan langsung Plt Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Banyuwangi, Mohammad Yanuarto Bramuda.
Mohammad Yanuarto Bramuda yang juga merupakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi menganggap perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh secara detail terkait pengelolaan dana penyertaan modal tersebut.
Langkah ini diharapkan akan mampu menjadi titik terang disengkarut pengelolaan uang negara yang berjumlah nyaris setengah miliar rupiah sejak 3 tahun lalu.
“Kami minta Inspektorat untuk mengaudit khusus terkait hal ini,” ujar Plt Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Banyuwangi, Mohammad Yanuarto Bramuda pada VIVA News.
Kisruh keuangan ini bermula saat Dirut Bumdes Hariono mendapatkan dana pernyertaan modal sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) dari Pemdes Bajulmati.
Selanjutnya pada tahap kedua, Pemdes Bajulmati kembali mengelontorkan dana penyertaan modal Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) untuk Dirut Bumdes Hariono.
Pada periode yang sama, Dirut Bumdes Hariono kembali mendapatkan dana penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim sebesar Rp 75.000.000,-
Dengan jumlah tersebut, total dana yang diberikan untuk dikelola Dirut Bumdes Hariono sebesar Rp 185.000.000 (Seratus delapan puluh lima juta rupiah).
“Sebenarnya akan ada pencairan dana lagi sekitar 400 juta rupiah untuk Bumdes (Dirut Hariono) dari Pemprov Jatim. Tapi karena laporan keuangan penggunaan dana sebelumnya (Rp 75.000.000,-) tidak jelas, makanya penyertaan modal berikutnya sebesar 400 juta rupiah batal diberikan Pemprov Jatim,” tutur Kepala Desa (Kades) Bajulmati Achmad Thoha.
Bukan hanya itu, Dirut Bumdes Hariono pada Tahun 2022 juga melakukan kerjasama kontrak dengan Pemdes Bajulmati dengan nilai Rp 285.000.000,- (Dua ratus delapan puluh lima juta rupiah).