Keputusan Polisi Jadi Dasar Plt Kadis PMD Banyuwangi di Kasus Pelecehan Seksulitas Oknum Kadus A
- Mahfud/ VIVA Bali
Banyuwangi, VIVA Bali –Dugaan terjadinya tidak kriminalitas pelecehan seksualitas pada Bidan N oleh Oknum Kepala Dusun (Kadus) A di Desa Alasrejo menarik perhatian Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang juga merupakan Plt Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Banyuwangi Mohammad Yanuarto Bramuda untuk ikut angkat bicara.
Dalam penjelasannya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Banyuwangi Mohammad Yanuarto Bramuda bersikap wait and see (menunggu) karena peristiwa ini sudah masuk ke ranah hukum.
Langkah yang dilakukan Plt Kadis PMD Banyuwangi tersebut sebagai langkah untuk tidak melakukan intervensi terhadap upaya hukum yang tengah bergulir di Polsek Wongsorejo.
Mohammad Yanuarto Bramuda juga menyebutkan langkah itu sebagai wujud ketidakperpihakan pada pihak manapun yang tengah berseteru.
“Untuk ini kita patuhi dan hargai proses hukum yang berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Apapun prosesnya saat ini kita akan tunggu dan Pemda (Pemerintah daerah) Banyuwangi akan melakukan (keputusan dan kebijakan) sesuai dengan hasil (pemeriksaan dan penyidikan) APH (Aparat Penegak Hukum),” ujar Plt Kadis PMD Banyuwangi Mohammad Yanuarto Bramuda pada VIVA News.
Proses hukum dugaan pelecehan seksualitas pada Bidan N oleh Oknum Kadus A di Desa Alasrejo, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur terus bergulir di tangan penyidik Reskrim Polsek Wongsorejo.
Beragam upaya tengah dilakukan penyidik Reskrim Polsek Wongsorejo untuk mengurai benang kusut kebenaran peristiwa dugaan pelecehan seksualitas pada Bidan N oleh Oknum Kadus A.
“Pelapor sudah diperiksa di RS (Rumah Sakit) Bhayangkara Polda Jatim untuk pemeriksaan psikologis forensik dan hasilnya sudah ada. 4 orang saksi juga sudah diperiksa serta dimintai keterangan,” tutur Kapolsek Wongsorejo AKP Eko Darmawan melalui Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo Aipda Oktorio Wisnu Pradana.
Penyidik Reskrim Polsek Wongsorejo juga telah melakukan pemanggilan pada Oknum Kadus A namun masih diabaikan dengan menolak panggilan pemeriksaan dari penyidik Reskrim Polsek Wongsorejo.
“Kami sudah mengundanghadirkan terlapor namun masih belum datang. Sekarang tengah kita siapkan undangan ke dua untuk terlapor,” kata Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo di ruang kerjanya.