Kasus Dugaan Pelecehan Murid TPQ Terungkap di Mataram, Sat Reskrim Polresta Amankan Terduga

Kasat Reskrim Polresta Mataram dan LPA Mataram berikan keterangan
Sumber :
  • Ramli Ahmad / VIVA Bali

Mataram, VIVA Bali –Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Mataram mengamankan seorang oknum guru Taman Pengajian Al-Qur’an (TPQ) berinisial HS (29) di wilayah Ampenan, Kota Mataram, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak. 

img_title Kabur ke Bali, WNA Korea Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Akhirnya Dibekuk

Kasus tersebut terungkap setelah salah seorang murid menceritakan kepada temannya mengenai perlakuan tidak pantas yang diduga dilakukan oleh oknum guru tersebut. Cerita tersebut kemudian berkembang dan sejumlah murid lain mengaku pernah mengalami perlakuan serupa.

Beberapa murid yang merasa menjadi korban selanjutnya menyampaikan kejadian tersebut kepada orang tua masing-masing. Orang tua yang mengetahui peristiwa itu kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian hingga akhirnya kasus tersebut ditangani aparat.

img_title Bahas Keterlibatan TNI dalam Program KDMP dan Sekolah Rakyat, GMNI Dorong Kodim Siapkan Mitigasi Konflik dengan Sipil

Kasat Reskrim Polresta Mataram I Made Dharma membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pengajar TPQ di Ampenan terkait dugaan perbuatan tidak senonoh terhadap muridnya.

“Benar, kami telah mengamankan salah seorang pengajar di salah satu TPQ di Ampenan atas dugaan perbuatan tidak senonoh kepada muridnya. Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap terduga serta sejumlah saksi,” ungkapnya kepada media, Rabu 04 Maret 2026.

img_title Ribuan Mahasiswa Diterjunkan Bangun Desa di Bali, Koster Tekankan Pengabdian yang Berdampak

Dari keterangan yang diperoleh, peristiwa ini terjadi secara bertahap yang diperkirakan tentang waktunya dari bulan Februari 2023 sampai pertengahan November 2024. 

“Terduga ini melakukan perbuatannya tidak secara langsung namun disamarkan  melalui candaan saat murid-murid mengumpulkan tugas. Terduga meminta dipijit bergantian lalu berpura-pura memegang bagian-bagian sensitif para korban baik dari luar pakaian maupun dengan memasukkan tangan kedalam baju korban, “jelasnya.

“Menyadari perbuatan tersebut diluar batas, beberapa murid saling menceritakan dan ternyata 7 murid mendapat perlakuan yang sama yang akhirnya menceritakan ke orang tua masing-masing, ‘imbuhnya. 

Ia menjelaskan, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengetahui secara lebih jelas modus serta motif yang dilakukan oleh terduga pelaku.

Menurutnya, apabila terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Saat ini, Sat Reskrim Polresta Mataram masih melakukan proses penyelidikan dan pendalaman terhadap kasus tersebut guna memastikan seluruh fakta terungkap secara terang serta memberikan perlindungan hukum bagi para korban.

Halaman Selanjutnya
img_title