Kejati Bali Bongkar Skandal Kredit Fiktif di BRI Sidakarya, Kerugian Rp8,5 Miliar

Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Dijebloskan ke Penjara
Sumber :
  • Dok. Penkum Kejati Bali/ VIVA Bali

Denpasar, VIVA BaliKejaksaan Tinggi Bali menetapkan 5 tersangka dalam dugaan kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPRA) pada BRI Unit Sidakarya, Denpasar.

img_title Buronan Korupsi Kredit Fiktif Kejati Jawa Timur Ditangkap di Bangli

Skandal kredit fiktif ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp8,5 miliar.

Penetapan tersangka diumumkan langsung Kepala Kejati Bali Chatarina Muliana bersama Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) dalam jumpa pers, Selasa, 24 Februari 2026.

img_title Brida Buleleng Gandeng Aparat Hukum, Perkuat Tata Kelola LPD

Kelima tersangka ini berinisial APMU, IMS, IKW, NWLN, dan AS.

Penetapan ini sebagai tindak lanjut dari surat perintah penyisdikan Nomor: PRINT-73/N.1/Fd.2/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026.

img_title Polsek Kuta Selatan Tangkap Penipu Bermodus Kredit Fiktif

“Penyidik menemukan adanya praktik yang terstruktur dari para tersangka untuk meloloskan kredit fiktif ini,” jelas Chatarina kepada Bali.viva.co.id.

Tersangka APMU, lanjut Kajati, berperan sentral. “Tersangka APMU ini memerintahkan tersangka IMS, IKW dan NWLN untuk mengumpulkan KTP masyarakat yang akan dijadikan nasabah formalitas alias fiktif,” kata Kajati.

Setelah dinyatakan lolos pengecekan SLIK OJK, profil usaha calon debitur direkayasa agar memenuhi persyaratan administrasi.

“Faktanya, pemilik KTP hanya diminta menyerahkan fotokopi KTP dan KK tanpa memiliki usaha yang layak,” ujar Chatarina.

Tersangka APMU diduga memanipulasi survei lapangan.

Setelah dana kredit cair, kata Kajati lagi, buku tabungan dan kartu ATM nasabah dikuasai para tersangka. Nasabah hanya menerima uang dalam jumlah kecil, sesuai kesepakatan awal.

“Sementara sebagian besar dana yang cair digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi,” kata Kladang korupterorganisirajati lagi.kredit usaha rakyat,

Aksi korupsi ini dilakukan tersangka dalam periode Januari 2024 sampai Maret 2025, yang mencatat hingga 122 nasabah, dengan rincian KUPRA sebesar Rp1,79 miliar untuk 25 nasabah dan KUR Rp6,78 miliar untuk 97 nasabah.

“Hingga total kredit bermasalah ini mencapai Rp8,57 miliar dihitung sebagai kerugian negara,” ungkap Chatarina.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 49 orang saksi dan 1 orang ahli.

“Penyidikan ini masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru,” kata Kajati Bali.

Penyaluran kredit di Bank BUMN ini dirancang pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat yang justru disalahgunakan menjadi ladang korupsi terorganisir.