Sidang Lapangan PN Denpasar Bongkar Dugaan Dokumen Palsu di Sengketa Tanah Dukuh Sari
- Dewi Umaryati/ VIVA Bali
Denpasar, VIVA Bali –Sidang lapangan digelar majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam perkara sengketa tanah di Batas Dukuh Sari Gang Merak, Sesetan memunculkan fakta baru dan mengejutkan.
Agenda pemeriksaan setempat (PS) yang bertujuan untuk mencocokkan batas fisik lahan dengan dokumen gugatan justru mengungkap dugaan ketidaksesuaian data hingga indikasi penggunaan dokumen palsu yang diajukan tergugat.
Dalam kasus ini, Putu Yogi Hayadi menggugat sejumlah nama, di antaranya Joko Sugianto yang juga seorang wartawan senior di Bali.
Kuasa hukum tergugat Agus Sujoko dari ARJK Law firm menjelaskan, pihak penggugat tidak mampu menunjukkan secara pasti batas selatan objek sengketa.
Dalam dokumen gugatan, batas ini disebut sebagai tanah kosong tanpa penghuni.
“Faktanya di sisi selatan berdiri rumah tinggal yang sudah ditempati sejak lama. Ini menunjukkan ada perbedaan signifikan antara dokumen dan kondisi riil,” kata Agus. Jumat, 20 Februari 2026.
Kepada bali.viva.co.id, Agus menjelaskan di lokasi rumah ini diketahui ditempati Eyang Ratih sejak 2010.
Namun, dalam materi gugatan penggugat justru mencantumkan nama lain sebagai penghuni.
“Perbedaan identitas subjek hukum ini dinilai sebagai kekeliruan mendasar,” ujar Agus lagi.
Tak hanya soal batas wilayah, sidang lapangan juga menyoroti alat bukti berupa kuitansi transaksi jual beli yang diklaim terjadi era 1990-an.
Kubu tergugat menilai dokumen ini janggal karena menggunakan materai Rp6.000 yang baru diberlakukan pemerintah jauh setelah periode transaksi ini terjadi.
“Kami menduga kuat kuitansi ini tidak otentik karena penggunaan materai tidak sesuai dengan tahun transaksi,” tambah Agus.
Sengketa ini turut berkaitan dengan riwayat hak waris antara Ketut Gede Pujiyama dan Ni Ketut Sari sebelum lahan ini beralih kepemilihan.
Riwayat konflik internal keluarga disebut awal mula tumpang tindih klaim hak atas tanah yang kini bernilai ekonomi tinggi.
Selain itu, keabsahan sertifikat yang dipegang penggugat juga dipersoalkan.
Tergugat menilai proses penerbitan sertifikat diduga tidak melalui verifikasi faktual yang akurat mengenai siapa yang menguasai fisik lahan.
Sejumlah saksi di sekitar lokasi mengaku pernah menyaksikan perusakan rumah oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah.