Nggak Pake Ribet! 97 Negara Kini Bisa Ajukan Visa on Arrival di Bandara Indonesia
- Marcando el Polo
Jakarta, VIVA Bali –Nggak perlu urus visa jauh-jauh hari, kini warga dari 97 negara bisa langsung ajukan Visa on Arrival setibanya di bandara Indonesia. Tinggal datang, urus singkat, lalu jalan-jalan tanpa ribet.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi mempermudah akses masuk bagi warga negara asing.
Kini, warga dari 97 negara bisa mengajukan Visa on Arrival (VoA) langsung di bandara dan pelabuhan internasional Indonesia, tanpa perlu repot mengurus visa sebelum keberangkatan.
Kebijakan ini, merujuk keterangan Ditjen Imigrasi Indonesia, menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong pariwisata, investasi, dan mobilitas global.
Bandara internasional pun berubah wajah, lebih ramah, lebih cepat, dan jauh dari kesan ribet.
Berdasarkan informasi resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, per Minggu, 25 Januari 2026, berikut daftar lengkap 97 negara yang warganya berhak mendapatkan fasilitas VoA Indonesia.
Afrika Selatan, Albania, Amerika Serikat, Andorra, Arab Saudi, Argentina, Armenia, Australia, Austria, Azerbaijan, Bahrain, Belanda, Belarus, Belgia, Brasil, Brunei Darussalam, Bosnia Herzegovina, Bulgaria.
Kemudian ada Ceko, Chile, Denmark, Ekuador, Estonia, Filipina, Finlandia, Guatemala, Hong Kong, Hungaria, India, Inggris, Irlandia, Italia, Islandia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada.
Adapula Kazakhstan, Kenya, Kolombia, Korea Selatan, Kroasia, Kuwait, Laos, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg, Maladewa, Malaysia, Malta, Maroko, Mauritius, Meksiko, Mesir, Monako, Mongolia, Mozambik, Myanmar, Norwegia, Oman, Palestina.
Termasuk Papua Nugini, Prancis, Peru, Polandia, Portugal, Qatar, Rumania, Rusia, Rwanda, Selandia Baru, Serbia, Seychelles, Singapura, Siprus, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Suriname, Swedia, Swiss, Taiwan.
Lalu ada, Tanzania, Thailand, Timor Leste, Tiongkok, Tunisia, Turki, Uni Emirat Arab, Uzbekistan, Ukraina, Vatikan, Venezuela, Vietnam, Yordania, dan Yunani.
Daftar ini bersifat resmi dan diperbarui sesuai kebijakan keimigrasian Indonesia.
Visa on Arrival tak hanya untuk jalan-jalan. Menurut Ditjen Imigrasi, VoA, termasuk layanan e-VoA bisa digunakan untuk pariwisata, kunjungan keluarga, pembicaraan bisnis, tugas pemerintahan, keperluan medis, pembelian barang, hingga transit.
Pengajuan VoA bisa dilakukan dengan dua cara.
Pertama, secara daring melalui layanan e-VoA di situs resmi imigrasi Indonesia.
Kedua, langsung di tempat pemeriksaan imigrasi saat tiba di bandara atau pelabuhan internasional yang telah ditentukan.