Kini SIM Card Wajib Verifikasi Wajah, Setiap Orang Hanya Bisa Punya 3 Nomor
- Freepik.com
Jakarta, VIVA Bali –Kini registrasi SIM Card makin ketat, warga wajib verifikasi wajah, sementara setiap orang hanya boleh memiliki maksimal 3 nomor untuk cegah penipuan digital.
Pemerintah resmi menetapkan aturan baru registrasi kartu SIM yang diwajibkan menggunakan teknologi biometrik pengenalan wajah.
Aturan ini diatur melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Dilansir dari rilis yang diterbitkan Kondisi, regulasi ini mulai berlaku sejak 19 Januari 2026 dan dirancang untuk mempersempit ruang penipuan digital, memperkuat perlindungan data, serta membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa registrasi SIM kini bukan sekadar prosedur administratif, tetapi juga instrumen perlindungan masyarakat di ruang digital.
“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip know your customer (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah,” ujar Meutya. Sabtu, 24 Januari 2026.
Aturan baru ini berlaku bagi semua pelanggan, dengan ketentuan antara lain, WNI wajib registrasi menggunakan NIK yang dipadukan dengan data biometrik wajah.
Kemudian, WNA harus menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah.
Bagi pelanggan di bawah 17 tahun registrasinya dilakukan melalui identitas serta data biometrik kepala keluarga.
Di sisi lain, kartu perdana harus dijual dalam kondisi tidak aktif, baru dapat digunakan setelah proses registrasi selesai dan tervalidasi.
Paling gongnya, setiap pelanggan dibatasi maksimal tiga nomor prabayar per operator, untuk menekan penyalahgunaan identitas secara masif.
Selain itu, masyarakat memiliki hak penuh untuk mengetahui semua nomor yang terdaftar atas identitas mereka.
Operator wajib menyediakan fasilitas cek nomor dan pemblokiran bila ditemukan penggunaan tanpa izin.
“Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi. Kami juga menyediakan mekanisme pengaduan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum yang menggunakan nomor pelanggan,” jelas Meutya.
Regulasi ini juga mengatur keamanan data pelanggan.
Operator wajib menerapkan standar keamanan informasi internasional serta sistem pencegahan penipuan (fraud prevention).