Minuman Murah Picu Penyakit, WHO Desak Pajak Minuman Manis dan Alkohol
- https://www.freepik.com/free-photo/side-view-friends-holding-iced-coffee_34203290.htm#fromView=search&page=1&position=31&uuid=b9f6b745-22cb-4074-a0b3-4dd76ca7a829&query=minuman+manis
Jakarta, VIVA Bali –Minuman murah, khususnya minuman manis dan beralkohol dinilai menjadi pemicu meningkatnya penyakit tidak menular di berbagai negara. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendesak pemerintah untuk memperkuat kebijakan pajak sebagai upaya menekan konsumsi dan menyelamatkan kesehatan masyarakat.
Harga minuman manis dan minuman beralkohol yang semakin terjangkau dinilai berkontribusi terhadap meningkatnya kasus obesitas, diabetes, penyakit jantung, kanker, hingga cedera, terutama pada anak-anak dan dewasa muda.
Dalam dua laporan terbaru yang telah dirilis pada Selasa, 13 Januari 2026, WHO menyerukan kepada pemerintah di seluruh dunia untuk secara signifikan menaikkan pajak atas minuman manis dan alkohol.
Dikutip dari situs resmi WHO, Direktur Jendral WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus menegaskan bahwa pajak kesehatan merupakan instrumen penting dalam pencegahan penyakit.
“Pajak kesehatan adalah salah satu alat terkuat yang kita miliki untuk meningkatkan kesehatan dan mencegah penyakit. Dengan menaikkan pajak pada produk-produk seperti tembakau, minuman manis, dan alkohol, pemerintah dapat mengurangi konsumsi yang berbahaya dan membuka dana untuk layanan kesehatan yang vital,” ujar Tedros.
WHO mencatat, pasar global minuman manis dan minuman beralkohol menghasilkan keuntungan miliaran dolar setiap tahun. Namun, penerimaan negara dari pajak kesehatan masih sangat terbatas, sehingga beban biaya kesehatan jangka panjang harus ditanggung masyarakat.
Dalam laporan tersebut, WHO menyebutkan bahwa setidaknya 116 negara telah mengenakan pajak pada minuman manis. Namun, pajak tersebut umumnya hanya berlaku untuk minuman bersoda, semantara produk tinggi gula lain seperti jus buah 100 persen, minuman susu manis, serta kopi dan teh siap minum belum banyak tersentuh kebijakan pajak.
Sementara itu, 167 negara tercatat telah mengenakan pajak pada minuman beralkohol, dan 12 negara melarang alkohol sepenuhnya. Meski demikian, harga alkohol dinilai semakin terjangkau sejak 2022 karena pajak tidak disesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan pendapatan.
Dikutip dari WHO, Direktur Departemen Penentu Kesehatan, Promosi, dan Pencegahan Etienne Krug menegaskan bahwa alkohol murah berdampak luas terhadap keselamatan publik.
“Alkohol yang lebih terjangkau memicu kekerasan, cedera, dan penyakit,” kata Etienne Krug.