Hutan Adat Riam Batu, Warisan Leluhur Dayak Seberuang
- https://commons.wikimedia.org/wiki/File:Penariiban.jpg
Budaya, VIVA Bali – Pengelolaan hutan dilakukan oleh MHA Dayak Seberuang Desa Riam Batu. Pengelolaan yang merupakan mekanisme reformasi agraria. Perhutanan Sosial dicanangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2015. Pemberian hak ini dilakukan dalam rangka mengurangi ketimpangan pengelolaan kawasan hutan di Indonesia.
Jurnal berjudul "Pengelolaan Hutan Adat Dengan Prinsip Kearifan Lokal" membahas program tersebut secara mendalam. Ditulis oleh Daud Prihatinro Purba, PEH Muda Balai Perhutanan Sosial, dan Mardawani dari Prodi PPKnSTKIP Persada Khatulistiwa Sintang. Penelitian ini menyoroti praktik nyata MHA Dayak Seberuang dalam mengelola lingkungannya.
Hutan sebagai Ruang Hidup yang Sakral
Bagi masyarakat Dayak Seberuang Riam Batu, hutadipandang seperti ibu yang harus dihormati dan dimuliakan. Mereka memandang alam sebagai titipan atau pinjaman dari Tuhan yang hanya bersifat sementara. Oleh karena itu, pemanfaatan hutan hanya dilakukan untuk kepentingan mempertahankan hidup secara bijaksana.
Alasannya, karena kehidupan yang berlimpah, memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan masyarakat datang dari sana. Masyarakat adat secara turun temurun mengelola hutan dengan baik, sehingga keberadaannya tetap terjaga. Masyarakat adat Dayak sudah khatam kearifan lokal bahkan sebelum konsep konservasi alam modern.
Kearifan lokal di sini adalah usaha manusia menggunakan akal budi untuk bersikap terhadap objek atau peristiwa dalam ruang tertentu. Masyarakat adat Riam Batu dalam mengelola hutan adatnya dipandu oleh aturan adat yang berlaku secara turun temurun. Aturan ini mengatur pemanfaatan hutan dengan bijaksana dan wajib dipatuhi seluruh masyarakat.
Adat Tubuh dan Adat Basa
Aturan adat yang menjadi pedoman MHA Riam Batu dikenal sebagai Adat Tubuh dan Adat Basa. Kedua aturan ini secara spesifik mengatur hubungan antara manusia dengan manusia serta hubungan manusia dengan alam/lingkungan. Hutan dalam hematnya, “menjadi ibu yang harus dimuliakan dan dikolaborasi secara bijaksana tanpa harus merusak hutan".
Adat Tubuh meliputi aturan yang mengatur siklus kehidupan manusia, seperti upacara saat kehamilan (SengkelanKandung) yang mengharuskan suami pantang berburu dan menjaga perkataan. Ada juga upacara mengenalkan anak dengan alam yaitu Ngemaik Manik, yaitu memandikan anak di sungai.