Pakai Knalpot Motor Bising Bisa Dipenjara? Ini Aturan dan Sanksinya
- Pexels/Quoc Bui
Lifestyle, VIVA Bali – Banyak pengendara masih tidak sadar bahwa mengganti knalpot standar dengan versi bising bisa berujung sanksi pidana. Padahal, Penggunaan knalpot pada kendaraan bermotor, telah diatur secara khusus oleh pemerintah. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah tingkat kebisingan yang ditimbulkan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nomor P.56 Tahun 2019, tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L, Kamis, 24 Juli 2025, telah ditetapkan ambang batas kebisingan knalpot untuk kendaraan roda dua. Berikut ini aturannya:
1. Motor di bawah 80 cc : maksimal 77 dB
2. Motor 80–175 cc : maksimal 80 dB
3. Motor di atas 175 cc : maksimal 83 dB
Sebagai informasi, Desibel atau dB digunakan untuk menyatakan seberapa keras suara terdengar. Nilai ini ditetapkan untuk memastikan kenyamanan pengguna jalan, serta mengurangi gangguan suara di lingkungan.
Persyaratan Teknis dan Memenuhi Syarat Jalan
Selain pengaturan kebisingan, penggunaan knalpot juga masuk dalam persyaratan teknis dan kelaikan jalan kendaraan bermotor. Dilansir dari situs Hukumonline, Kamis, 24 Juli 2025, berdasarkan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan bermotor, termasuk sepeda motor harus memenuhi spesifikasi teknis seperti kaca spion, lampu, alat pengukur kecepatan, serta knalpot standar.
Jika knalpot yang digunakan tidak sesuai standar, pengendara dapat dikenai sanksi berupa. Pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Sanksi ini berlaku meskipun pihak kepolisian tidak menggunakan alat pengukur tingkat desibel saat penindakan. Hal ini disebabkan fokus utama berada pada standarisasi teknis dari knalpot itu sendiri, bukan hanya pada suara yang dihasilkan.
Standar Knalpot Motor dan Sertifikasi
Dilansir dari situs Pidkepripolri, Kamis, 24 Juli 2025 menjelaskan bahwa sebelum dipasarkan, semua jenis kendaraan termasuk sepeda motor wajib lulus uji teknis oleh Kementerian Perhubungan. Knalpot yang digunakan oleh pabrikan sudah melalui proses pengujian dan memiliki sertifikasi memenuhi syarat jalan.
Sebaliknya, banyak knalpot variasi atau racing yang beredar di pasaran belum memiliki surat uji teknis resmi, sehingga dianggap tidak standar. Sehingga, pihak kepolisian dibolehkan menindak seluruh bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan knalpot tidak standar, terutama knalpot yang menimbulkan suara bising.
Penggunaan knalpot motor yang tidak sesuai standar, khususnya yang menimbulkan kebisingan tinggi, melanggar ketentuan hukum di Indonesia. Pemerintah telah menetapkan batas suara maksimum, dan kendaraan yang melampaui batas ini dapat dikenai sanksi. Untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama di jalan raya, penggunaan knalpot standar adalah kewajiban yang tidak bisa diabaikan.