Mengapa Jenazah di Desa Trunyan Tidak Dikubur? Mengungkap Tradisi Unik Bali Aga

Deretan tengkorak di Desa Trunyan, saksi tradisi pemakaman terbuka yang masih lestari di Bali
Sumber :
  • https://bali.viva.co.id/wisata/181-mengenal-keunikan-tradisi-pemakaman-terbuka-di-desa-trunyan

Tradisi, VIVA Bali –Pulau Dewata tidak pernah kehabisan cerita tentang keunikan adat dan tradisi yang diwariskan turun-temurun oleh masyarakatnya.

img_title Nadran, Tradisi Sedekah Laut Nelayan Cirebon yang Kini Jadi Warisan Budaya

Di antara ribuan tradisi yang hidup di Bali, ada satu praktik yang selalu berhasil mengundang decak kagum sekaligus rasa penasaran wisatawan, yakni tradisi pemakaman di Desa Trunyan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Berbeda dari kebiasaan umat Hindu Bali pada umumnya yang melaksanakan upacara ngaben atau kremasi, warga Desa Trunyan justru tidak mengubur maupun membakar jenazah keluarga mereka yang meninggal dunia.

img_title Sistem Hukum Adat dalam Tradisi Batumbang Apam

Desa yang terletak di sisi timur Danau Batur ini dihuni oleh masyarakat Bali Aga atau Bali Mula, yakni kelompok masyarakat Bali kuno yang dipercaya telah mendiami wilayah tersebut jauh sebelum pengaruh Kerajaan Majapahit masuk ke Pulau Bali.

Seperti dikutip dari bali.viva.co.id, suku Bali Aga memiliki cara hidup dan tata cara adat yang cukup berbeda dibandingkan masyarakat Bali pada umumnya, termasuk dalam hal memperlakukan jenazah anggota keluarga yang telah tiada.

img_title Sistem Adat dalam Pengobatan Sikerei Pulau Siberut

Tradisi Mepasah, Pemakaman Tanpa Dikubur

Tradisi unik ini dikenal dengan sebutan Mepasah. Seperti dilansir dari bali.viva.co.id, dalam prosesi Mepasah, jenazah warga yang meninggal secara wajar akan dibersihkan, dibungkus kain putih, kemudian diletakkan begitu saja di atas tanah tanpa proses penguburan.

Jenazah tersebut ditempatkan di sebuah lokasi khusus bernama Sema Wayah, lalu dilindungi dengan anyaman bambu yang disebut ancak saji agar tidak diganggu oleh hewan liar.

Senada dengan hal tersebut, seperti dikutip dari bali.antaranews.com, warga setempat, Jro Nyarikan Nada, menyebutkan bahwa tradisi tidak mengubur jenazah itu memang sudah dijalankan secara turun-temurun oleh masyarakat Desa Trunyan.

Namun, tradisi Mepasah ini tidak berlaku untuk semua jenazah. Warga yang meninggal secara wajar, telah menikah, dan memiliki anggota tubuh yang lengkap adalah syarat utama agar seseorang dapat dimakamkan dengan cara diletakkan di bawah pohon suci tersebut.

Tiga Jenis Pemakaman di Desa Trunyan

Berdasarkan aturan adat yang berlaku, Desa Trunyan memiliki tiga area pemakaman yang berbeda sesuai dengan sebab kematian warganya. Pertama, Sema Wayah, diperuntukkan bagi warga yang meninggal secara wajar dan telah menikah.

Halaman Selanjutnya
img_title