Sistem Kebijakan Adat dalam Qanun Aceh

Qanun Aceh, Banda Aceh
Sumber :
  • https://www.acehprov.go.id/berita/kategori/pemerintahan/qanun

Budaya, VIVA BaliAturan-aturan adat terwujud karena budaya memiliki akar yang berkembang. Aturan-aturan yang memiliki akar budaya adalah produk budaya seperti Perda Aceh yang umumnya disebut Qanun Aceh.

Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam senang terlahir kembali dengan keadaan yang tenang, damai dan sejahtera pasca penandatanganan Nota Kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) di Helsinki, Finlandia tahun 2005. Pembentukan Qanun Aceh juga berasaskan MoU Helsinki 2005.

Dilansir oleh DPRA (2019) mencatat bahwa Nota MoU Helsinki yang berikutnya dijabarkan ke dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 tahun 2006 merupakan landasan hukum konkret untuk mengimplementasi kewenangan dan kekhususan yang diberikan Pemerintah RI kepada Pemerintah Aceh.

Sejarah Qanun

Sebelum ada Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan sekitarnya, Qanun Aceh juga dikenal dalam bentuk Hadih Maja. Antariksa (2017) mengutarakan bahwa Masyarakat Aceh mengenal qanun dalam Hadih Maja yang bermakna ajaran atau doktrin dari orang-orang tua yang berbunyi “Adat bak puteu meureuhom, Hukom bak syiah Ulama, Kanun bak Putroe Phang, Reusam bak Laksamana” yang artinya adat pada sultan, undang-undang pada parlemen, hukum pada orang berilmu, kekuatan pada militer.

Terdapat sejarah khusus Qanun dalam Hadih Maja yang mana Qanun Aceh berisi hukum legislatif. Lafaz hadih maja “Qanun bak Putroe Phang” berarti kebijakan adat diikat dan disahkan oleh Pembesar Legislatif Kesultanan seperti Paduka Permaisuri Aceh Putroe Phang, dan Majelis Mahkamah Rakyat.

Dilansir dari Said (dalam Antariksa, 2017) bahwa akar budaya penggalan kalimat Hadih Maja “Kanun bak Putro Phang” terjadi pada masa Sri Paduka Tuanku Sultan Iskandar Muda terkait satu kasus faraid (pembagian harta warisan) yaitu ahli waris perempuan karena tidak memiliki rumah sebagai tempat tinggal setelah pembagian warisan.

Beliau (dalam Antariksa, 2017) menguraikan kasus ini kemudian sampai kepada Paduka Permaisuri Putroe Phang, dan membela ahli waris perempuan agar diizinkan tinggal di meunasah setelah pembagian warisan.

Beliau (dalam Antariksa, 2017) menuturkan Pembelaan Paduka Permaisuri Aceh Putroe Phang ini disetujui oleh Sri Paduka Tuanku Sultan Iskandar Muda, dan secara legislatif ditetapkan menjadi qanun melalui Majelis Mahkamah Rakyat di masa pemerintahan Paduka Sri Sultanah Tajul Alam Safiatuddin.