Ratusan Gaji Petugas Kebersihan Tersendat, Ini Penjelasan KDLH Tabanan

Kadis LH Kabupaten Tabanan, I Gusti Putu Ekayana
Sumber :
  • Tabanan Media Center/ VIVA Bali

 

Ekayana membeberkan bahwa tenaga yang dimaksud adalah tenaga harian lepas, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga kontrak. Permasalahan keterlambatan ini timbul karena adanya transisi sistem, di mana tenaga non-ASN dan non-kontrak akan dialihkan melalui mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga (outsourcing).

 

"Proses peralihan ke sistem outsourcing memerlukan tahapan administrasi, mulai dari pencatatan dalam dokumen pengguna anggaran, penyesuaian melalui E-katalog bersama pihak ketiga, hingga pelaksanaan rekrutmen oleh pihak ketiga," jelasnya.

 

Meski demikian, Ekayana menegaskan komitmen DLH untuk menyelesaikan seluruh hak para tenaga kebersihan. "Prinsipnya, kami berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh hak para tenaga kebersihan secara menyeluruh," imbuhnya.