Aiptu IWS Terancam 9 Tahun Bui Usai Jambret Kalung Rp15 Juta
- https://www.tvonenews.com/gallery-foto/berita/nasional/376170-oknum-polisi-jambret-kalung-pedagang-tomat-di-buleleng-bali-aiptu-iws-terancam-9-tahun-penjara
Buleleng, VIVA Bali –Insiden yang melibatkan oknum polisi berinisial Aiptu IWS (51) mendapat sorotan publik setelah diduga menjambret kalung seorang pedagang tomat bernama Kadek Suartini (50) di Banjar Dinas Giri Loka, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali, pada Selasa, 30 September 2025 sekitar pukul 13.00 WITA.
IWS, yang berpangkat Bintara Tinggi dan berdinas di Polsek Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, menjelaskan bahwa IWS merampas kalung emas milik korban senilai Rp15 juta. Ia menambahkan bahwa pihaknya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) mengenai kasus penjambretan.
"Kita sudah amankan pelaku dan sedang melaksanakan pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Buleleng. Kita menerapkan pasal 365 (pencurian dengan kekerasan) ancaman hukumannya 9 tahun," jelas Kapolres Buleleng, Rabu, 1 Oktober 2025. Seperti yang dilansir dari tvonenews.com.
Dijelaskan lebih lanjut, peristiwa bermula saat IWS membeli tomat di Desa Pancasari. Ketika membayar, muncul niat jahat setelah melihat kalung emas yang dikenakan Suartini.
Tanpa banyak bicara, IWS memukul leher belakang korban dengan tongkat T berwarna hitam, lalu merampas kalung tersebut sebelum melarikan diri ke arah selatan. Namun belum jauh kabur, ia menabrak sebuah mobil putih yang melintas hingga akhirnya berhasil ditangkap warga.
Kapolres Buleleng membenarkan bahwa IWS masih berstatus anggota Polri aktif. Penanganan perkara ini pun dikoordinasikan dengan Polda Bali dan Polres Tabanan.
Lalu, ditanya mengenai alasan IWS nekat melakukan perbuatannya, AKBP Widwan menjelaskan karena motif ekonomi.
“Sesuai pengakuannya, banyak punya utang. Ya mungkin (karena) gaya hidup,” ujar Kapolres Buleleng.
Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa motor Honda Revo DK 5797 UG, tongkat T, serta kaus lengan panjang bertuliskan Polsek Baturiti yang dipakai pelaku saat beraksi.
Selain itu, aparat juga berhasil menyita kembali kalung emas berikut dua mainan kalung emas milik korban.