DKLH Desak BPN Bali Cabut Sertifikat Bangunan di Tahura Ngurah Rai

Kepala DKLH Bali, I Made Rentin
Sumber :
  • https://bali.antaranews.com/berita/390381/dklh-bali-minta-bpn-cabut-sertifikat-11-bangunan-di-atas-lahan-tahura

Denpasar, VIVA Bali –Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali untuk mencabut sertifikat hak milik dari 11 bangunan yang berdiri di atas kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai. Temuan ini mencuat setelah DPRD Bali melakukan sidak dan menemukan adanya sertifikat yang beririsan dengan kawasan tahura.

Kepala DKLH Bali, I Made Rentin, menyebut bahwa 11 bangunan tersebut mencakup fasilitas publik, pemukiman warga, hingga sebuah sekolah di Kabupaten Badung. Menurutnya, patok batas kawasan konservasi sudah jelas, bahkan titik koordinatnya berada di ruang kelas sekolah dan halaman rumah warga.

“Bukti kami menyatakan itu ada dalam kawasan tahura, 11 bangunan. Kami mohonkan kepada BPN untuk pembatalan sertifikat hak milik,” ungkap Kepala DKLH Bali, I Made Rentin. Selasa, 30 September 2025.

Selain itu, DKLH menilai kondisi ini harus segera ditindaklanjuti, mengingat kawasan tahura merupakan zona konservasi yang tidak seharusnya dikonversi untuk pemukiman maupun fasilitas lainnya. Dari 106 sertifikat yang diperiksa di Badung dan Denpasar Selatan, 11 di antaranya telah terkonfirmasi masuk kawasan tahura, sementara sisanya masih ditelusuri.

Made Rentin menambahkan, proses sertifikasi lahan diduga melibatkan sejarah Panjang. Mulai dari tanah adat, penyerahan ke pemerintah kabupaten, hingga akhirnya menjadi aset provinsi.

Hal tersebut, membuat pencabutan sertifikat menjadi rumit karena menyangkut hak masyarakat. “Banyak bangunan itu rumah warga, yang mengejutkan ada sekolah di Badung. Tanahnya ternyata masih dalam kawasan tahura. Ini sedang kami telusuri apakah ada faktor warisan atau riwayat tertentu sampai tanah itu bisa disertifikatkan,” jelas Made Rentin.

Dikutip dari antaranews.com,DKLH Bali juga menyarankan agar setelah BPN mencabut sertifikat, pemerintah menyiapkan solusi alternatif. Salah satunya adalah tukar guling lahan, sehingga masyarakat dan fasilitas publik tetap bisa beroperasi tanpa merusak kawasan konservasi.