Permudah Warga Korban Banjir, Disdukcapil Denpasar Terbitkan Ulang Dokumen Kependudukan

Salah satu rumah terdampak banjir di Denpasar
Sumber :
  • https://bali.antaranews.com/berita/390121/disdukcapil-denpasar-mulai-terbitkan-adminduk-warga-terdampak-banjir

 

Untuk mempermudah proses penerbitan, Disdukcapil Denpasar menyederhanakan persyaratan.

 

Warga terdampak kini hanya perlu membawa surat pengantar atau keterangan resmi dari desa/kelurahan setempat yang memverifikasi bahwa dokumen yang bersangkutan hilang atau rusak karena banjir.

 

Masyarakat memiliki dua opsi pengurusan: datang langsung ke kantor Disdukcapil dengan membawa surat pengantar tersebut, atau mengajukan permohonan secara kolektif melalui mekanisme jemput bola yang diajukan oleh desa atau kelurahan.