Sosialisasi Pencegahan KTA, TPPO, ABH, dan Perkawinan Anak DP3AP2KB Gianyar Menyasar Empat Kecamatan

Pemkab Gianyar adakan Sosialisasi Perlindungan Anak
Sumber :
  • https://gianyarkab.go.id/informasi-publik/berita/hari-kedua-dp3ap2kb-sosialisasikan-ke-kecamatan-tampaksiring-ubud-tegalalang-dan-payangan

Gianyar, VIVA Bali –DP3AP2KB Kabupaten Gianyar kembali menyelenggarakan sosialisasi untuk pencegahan empat isu utama: Kekerasan Terhadap Anak (KTA), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), dan Perkawinan Anak. Kegiatan yang digelar Jumat (26/9) di Ruang Rapat MDA Gianyar ini menyasar masyarakat dan PATBM dari empat kecamatan, yaitu Tegallalang, Payangan, Ubud, dan Tampaksiring.

 

“Melalui kegiatan ini kita ingin menguatkan peran serta masyarakat dalam perlindungan anak. Karena perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, akan tetapi merupakan tanggung jawab bersama,” ujarnya.

 

Perlu diketahui, Kabupaten Layak Anak merupakan bentuk upaya pemerintah untuk mewujudkan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak, mengingat setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Sruti Sundari menekankan bahwa Kabupaten Gianyar dalam rangka pengembangan Kabupaten Layak Anak (KLA) di tahun 2024 telah meraih predikat Nindya dan Tahun 2025 perlu ditingkatkan lagi sehingga meraih predikat Utama.

 

Menurutnya, penyelenggaraan KLA di Kabupaten Gianyar sudah memiliki landasan hukum yakni Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar No.  9 tahun 2022 tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.