Kemenhut Kini Kendalikan 305,9 Hektar Lahan di Wongsorejo, Pertamina Fokus ke Kilang Tuban
- Anton Heri Laksana/ VIVA Bali
Banyuwangi, VIVA Bali –Jalan panjang tukar guling lahan seluas 305,9 hektar milik Pertamina di wilayah Kecamatan Wongsorejo mulai menemukan titik temu. Dibutuhkan waktu lebih dari 6 tahun untuk menyelesaikan segala perlengkatan dokumen serta fisik milik Pertamina sebelum akhirnya diserahkan pada Kementerian kehutanan (Kemenhut).
Lahan yang berada di perbatasan Desa Alasbuluh dan Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur ini sebelumnya Hak Guna Usaha (HGU) dipegang Perseroaan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) XII Glenmore.
Kemudian beralih ke Pertamina dan menjadi objek tukar guling dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) atas penggunaan lahan di area Hutan Jati Peteng, Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Proses peralihan tukar guling yang sudah terjadi sejak 2019 tersebut seharusnya sudah diselesaikan dalam kurun waktu 5 tahun.
“Memang seharusnya sudah selesai di Bulan Desember 2024 namun kemudian diperpanjang selama 1 tahun dan akan selesai di Bulan Desember tahun 2025,” ujar Kepala Biro Umum Kemenhut, Irfan Mudofar.
Selama masa peralihan tersebut telah terjadi kesepakatan antara Kemenhut dengan pihak Pertamina yang dituangkan dalam berita acara bersama.
“Dalam berita acara tersebut telah disepakati banyak hal. Seperti misalnya tentang pengamanan dan keamanan aset, pihak Kemenhut menjadi penanggung jawab penuhnya,” tutur Kepala Bro Umum Kemenhut pada VIVA News.
Banyaknya hal yang harus dilalui dalam tahapan tukar guling tersebut menjadi kendala tersendiri hingga pelaksaan harus mundur setahun dari jadwal yang seharusnya.
“Objek peralihan barang pengganti dari barang di Tuban dengan yang di Banyuwangi masih berproses. Dan jumlah cukup banyak objek penggantinya, di seluruh Indonesia ada sekitar 54 objek,” kata Irfan Mudofar.
Sementara itu, Manager Land Acquisition Pt Pertamina Persero, Ferri Setyo Pambudi menyatakan secara dejure, lahan tersebut milik Pertamina namun secara defacto sudah terjadi peralihan kepemilikan.
“Karena itulah, dalam perjanjian berita acara bertugas untuk memenuhi segala kelengkapan dokumentasi kelengkapan proses tukar guling tersebut. Sedangkan untuk segala hal yang terkait penguasaan fisik telah berada dalam wewengan Kemenhut,” jelas Manager Land Acquisition Pt Pertamina Persero, Ferri Setyo Pambudi.
Berdasarkan hal tersebut, proses tukar guling antara Kemenhut dengan Pertamina terkait lahan seluas 305,9 hektar di Desa Bengkak dan Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur tersebut akan selesai di Bulan Desember 2025.
“305,9 hektar lahan yang ada di Wongsorejo merupakan salah satu barang pengganti dengan Pertamina dengan mekanisme adalah tukar menukar lahan,” tandas Ferri Setyo Pambudi.
Tukar guling ini bermula saat Pertamina akan membangun kilang minyak di kawasan Hutan Jati Peteng, Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Lahan seluas 126 hektar yang akan dijadikan kilang minyak tersebut merupakan aset milik Kemenhut yang berupa hutan jati.
Kedua instansi Pemerintah tersebut kemudian melakukan langkah tukar guling aset dengan lahan Perkebunan kapuk seluas 305,9 hektar yang berada di Desa Alasbuluh dan Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Proses peralihan ini disepakati dalam berita acara antara Kemenhut dengan pihak Pertamina pada tahun 2019 dalam jangka waktu 5 tahun.
Namun penyelesainnya mundur satu tahun karena kedua belah pihak berkeingan untuk clear and clean saat peralihan hak tersebut terjadi.