Dapat NIP, Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Kota Mataram Masih dibawah UMR
- Diskominfotik Kota Mataram / VIVA Bali
Selain itu, BKPSDM meluruskan PPPK paruh waktu tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) maupun gaji ke-13. Informasi mengenai adanya tambahan tunjangan tersebut, yang sebelumnya beredar di masyarakat dan media sosial, dinyatakan tidak benar.
Namun, Taufik menekankan meski tidak terdapat perubahan signifikan dalam hal penghasilan, tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai bentuk pengakuan resmi sebagai bagian dari ASN. Status ini dipandang sebagai salah satu poin penting dalam peningkatan kedudukan pegawai.
“PPPK paruh waktu memang belum mendapatkan tambahan penghasilan seperti PNS dan PPPK penuh waktu. Namun mereka tetap diakui sebagai ASN, dengan kontrak yang jelas serta memiliki NIP resmi dari negara,” ujar Taufik.