Polsek Denpasar Selatan Ungkap Kasus Curamor dan Curas, Satu Korban Tewas
Rabu, 17 September 2025 - 17:59 WIB
Sumber :
- Dok. Polsek Denpasar Selatan / VIVA Bali
Setelah melakukan penyelidikan mengenai kejadian tersebut dari rekaman CCTV, polisi akhirnya bisa mengidentifikasi pelaku yang ditangkap di kosnya di Jalan Tukad Petanu. "Motifnya karena masalah ekonomi," kata AKP Suardika kepada bali.viva.co.id.
Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, tas, dompet berisi uang tunai Rp169 ribu, pakaian, serta telepon genggam.
Pelaku MZ dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.