Merespons Aturan KPU soal Dokumen Capres-Cawapres, DPR Pertanyakan Transparansi

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf
Sumber :
  • https://www.antaranews.com/berita/5109521/dpr-sebut-data-capres-harus-transparan-saat-respons-keputusan-baru-kpu

Meski begitu, Wakil Ketua Komisi II DPR menekankan jika ada informasi tertentu yang memang tidak bisa dibuka untuk umum, seperti riwayat kesehatan atau catatan medis, sesuai aturan dalam undang-undang.

“Kalau yang lainnya boleh, rekening, terus kemudian ijazah, riwayat hidup, saya pikir nggak masalah,” tutur Wakil Ketua Komisi II DPR, dilansir dari antaranews.com.

Sebelumnya, KPU melalui Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Keputusan itu berlaku selama lima tahun, kecuali ada persetujuan tertulis dari pihak terkait atau pengungkapan informasi yang berkaitan dengan jabatan publik.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan keputusan tersebut mencakup sejumlah dokumen yang dinilai bersifat sensitif dan dilindungi oleh regulasi yang berlaku.

Dengan adanya perbedaan pandangan ini, isu keterbukaan data calon pemimpin diperkirakan masih akan menjadi sorotan dalam waktu dekat.