KPU Tutup Akses 16 Dokumen Capres-Cawapres dari Publik, Apa Saja Isinya?
- https://www.viva.co.id/berita/nasional/1848715-aturan-kpu-ijazah-hingga-rekam-jejak-capres-cawapres-bakal-dirahasiakan?page=all
“Konsekuensi bahaya dibukanya informasi. Informasi atas dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden digunakan dalam proses tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan wakil Presiden,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifudin, dilansir dari viva.co.id.
Meski demikian, Mochammad Afifudin menegaskan bahwa pasangan capres-cawapres tetap memiliki hak untuk membuka dokumen pribadi mereka ke publik. Namun KPU tidak memiliki kewenangan untuk melakukannya tanpa persetujuan.
“Informasi dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat mengungkap informasi pribadi seseorang, termasuk bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah atau surat keterangan lain yang dilegalisasi. Keterangan: data atau informasi tidak dikuasai, di luar kewenangan KPU,” tutur Ketua KPU.
Diketahui, terdapat 16 jenis dokumen yang masuk kategori tertutup. Dua di antaranya menjadi sorotan publik, yakni poin ke 8 yang memuat daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak bakal calon.
Selain itu, poin ke 12 yang mencakup fotokopi ijazah capres dan cawapres atau surat tanda tamat belajar yang sudah dilegalisasi lembaga pendidikan.
Berikut daftar dokumen persyaratan pendaftaran capres-cawapres yang dikecualikan dari akses publik, di antaranya:
1. Fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran WNI