PN Negara Mulai Sidangkan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Oknum Wartawan Online di Jembrana
- I Nyoman Sudika/VIVA Bali
Sementara itu pelapor atau saksi korban, Dewi Supriani memberikan tanggapan menanggapi sidang perdana dengan agenda dakwaan, pihaknya sebagai pencari keadilan merasa senang akhirnya laporannya sudah mulai disidangkan setelah sekian lama menunggu.
"Saya berharap semoga melalui persidangan ini membuat terang duduk posisi perkara. Selama ini saya merasa difitnah dan membuat keluarga sangat malu dengan tudingan yang tidak-tidak, seperti dikatakan mencaplok dan menjajah,”ungkapnya pada Bali.viva.co.id saat ditemui usai persidangan.
Terkait dengan penggunaan hak jawab kuasa hukum Dewi Supriani, menungkapkan sudah memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui dua kali somasi yang dilayangkannya.
“Dari dua somasi yang kami layangkan, terdakwa dengan tegas menyatakan tidak akan meminta maaf, dan itu tertuang dalam jawabannya. Jadi kalau dibilang kami tidak mau menggunakan hak jawab, itu tidak benar,” tegas Donatus Openg yang diamini oleh I Made Sugiarta selaku kuasa hukum pelapor.
Kasus pencemaran nama baik ini bermula pada Mei 2024 lalu ketika seorang pengusaha SPBU bernama Dewi Supriani melaporkan IPS, seorang oknum wartawan atas dugaan pencemaran nama baik dalam pemberitaan di media online.