Jalur Ilegal Terendus! 12 Imigran Gelap Bangladesh Diamankan di Kupang

Ilustrasi kapal ilegal.
Sumber :
  • https://www.pexels.com/photo/gray-boat-on-gray-sand-beach-under-gray-cloudy-sky-122107/

Kupang, VIVA Bali – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) bekerja sama dengan Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyelundupan 12 Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh yang diduga menjadi korban jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) internasional. Para korban diamankan saat tengah menginap di salah satu hotel di Kota Kupang pada Rabu, 6 Agustus 2025.

 

Dikutip dari Antara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan keberadaan sejumlah orang asing di hotel tersebut.

 

“Para WNA ini masuk ke Kupang sekitar 3 sampai 4 hari yang lalu. Setelah menerima laporan dari warga, kami lakukan penyelidikan dan langsung mengamankan mereka,” ujar Patar, Kamis pagi, 7 Agustus 2025.

 

Dalam pemeriksaan awal, diketahui bahwa para WNA Bangladesh itu masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal dari Malaysia menuju Pulau Sumatera. Meski mereka memiliki paspor, proses masuk ke Indonesia tidak dilakukan melalui jalur resmi keimigrasian.