Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Kukuhkan 500 Satgas Patroli di Bali

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia
Sumber :
  • Maha Liarosh/VIVA Bali

Ia menekankan bahwa pengawasan terhadap WNA harus dilakukan secara kolaboratif, melibatkan unsur Imigrasi, Pemasyarakatan, TNI AD, TNI AL, Polri, Satpol PP, dan Pecalang.

Pengukuhan satgas ini memperkuat komitmen Imigrasi yang telah menunjukkan capaian kinerja signifikan. 

Berdasarkan data statistik, Ditjen Imigrasi telah melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi sebanyak 607 kasus dan pendetensian 303 kasus pada periode November hingga Desember 2024.

 Angka ini meningkat pesat pada periode Januari hingga Juli 2025 dengan 2.669 deportasi dan 2.009 pendetensian. Sementara itu jumlah orang asing yang diproses hukum selama periode November 2024 hingga Juli 2025 mencapai 62 orang.