Kado Spesial HUT RI ke-80! 18 Agustus 2025 Jadi Hari Libur Nasional
- Sumber : https://www.pexels.com/photo/desk-calendar-beside-black-click-pen-5408818/
Keputusan ini menjadi pembaruan dari SKB sebelumnya (SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024), yang sebelumnya hanya menetapkan tanggal 17 Agustus sebagai satu-satunya hari libur nasional di bulan Agustus 2025, tanpa adanya cuti bersama.
Dengan 17 Agustus 2025 jatuh pada hari Minggu, masyarakat tidak akan mendapatkan hari libur tambahan jika tidak ada kebijakan baru. Namun, pemerintah akhirnya menjawab harapan publik dengan menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan, untuk memperpanjang semangat perayaan Hari Kemerdekaan.
Dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan pada 1 Agustus 2025, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menyatakan bahwa keputusan ini bukan hanya soal waktu istirahat, tetapi juga bentuk dukungan pemerintah terhadap:
- Peringatan HUT RI ke-80 yang lebih semarak dan meriah
- Partisipasi aktif masyarakat dalam lomba 17-an, karnaval, pesta rakyat, dan kegiatan sosial di lingkungan RT/RW, sekolah, atau komunitas