Bertentangan dengan Bukti Persidangan, Kesaksian Emma Menguntungkan WNA Kanada
- Ramli Ahmad / VIVA Bali
Majelis hakim meragukan Kesaksian terdakwa. Berdasarkan rekaman CCTV yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan menunjukan bahwa aksi kekerasan dan pemukulan lebih banyak dilakukan Emma. Dalam rekaman itu juga tidak terdengar adanya kalimat ancaman dari Freddy.
Penasehat Hukum Freddy, M. Syarifuddin bersama rekannya menilai, Kesaksian Emma yang bertentangan dengan bukti dan hasil BAP kepolisian, kian menguntungkan terdakwa. Begitu juga dengan tuduhan Emma, bahwa Freddy melakukan pemukulan bertentangan pula dengan hasil Visum Et Repertum UPT BLUD Puskesmas Gangga.
"Kesaksian Emma yang katanya mengalami pukulan keras dengan kepalan tangannya Freddy, itu sangat jauh dari hasil visum. Karena tidak ada indikasi pemukulan hingga memar. Yang ada itu kemerahan di telinga dan luka gores 2 Cm (ringan,red)," tegas Syarifudin.
Kendati kesimpulan dari fakta persidangan tersebut diserahkan ke majelis hakim, pada sidang berikutnya ia akan kembali menawarkan bukti-bukti lainnya ke persidangan. "Biarkan itu menjadi pertimbangan dan penilaian hakim. Namun kami akan menawarkan bukti setelah penyerahan bukti dari jaksa, dan hakim mengatakan akan ada tahapannya untuk kami tunjukan bukti lanjutan," ujarnya.