Terjerat Utang Judi Online, Dua Pemuda Nekat Curi Ban Mobil di Bandara Ngurah Rai

Rilis pencurian ban mobil di Bandara Ngurah Rai
Sumber :
  • Humas Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai/ VIVA Bali

Badung, VIVA Bali – Dua pemuda harus berurusan dengan pihak berwajib usai diringkus mencuri ban mobil di area parkir Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. 

Mereka adalah IGYPAP (26) dan MA (26) yang ditangkap di rumah masing-masing di waktu yang berbeda.

Sebelumnya kasus pencurian ban mobil ini viral di media sosial. 

Saat itu I Ketut K (42) datang untuk menjemput tamu yang baru datang luar negeri. 

Polisi yang menerima laporan korban kemudian menggelar olah TKP dan mengamankan rekaman CCTV di lokasi. 

"Korban mengaku saat mobil digas sama sekali tidak bergerak. Setelah dicek ternyata ban belakang sebelah kiri hilang dan diganjal batako," ungkap Kapolres Kawasan Bandara Ngurah Rai, Kombes I Komang Budiartha dalam rilis yang diterima Bali.viva.co.id, Senin, 21 Juni 2025. 

Rilis pencurian ban mobil di Bandara Ngurah Rai

Photo :
  • Humas Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai/ VIVA Bali

Dari tangan pelaku utama IGYPAP, polisi mengamankan mobil Toyota Reborn warna hitam, tiga ban dan satu velg hasil curian, dongkrak mobil, kunci ban, masker, kaos dan pecahan batako. 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka utama mengaku mengajak tersangka MA untuk ikut aksinya mencuri karena terlilit utang judi online. 

"Mereka merencanakan pencurian dengan cermat, mulai dari mengganti plat belakang mobil dengan plat palsu agar tidak terdeteksi, dan membawa dongkrak serta batako untuk mempermudah pencurian," kata Kapolres. 

Sebelum ke Bandara, keduanya lebih dulu mencuri ban di Jalan Gunung Patas, Denpasar, 

lalu melanjutkan aksinya di Bandara dan kembali mencuri ban mobil lagi di Jalan Merdeka Raya, Kuta. 

MA mengaku hanya ikut karena dijanjikan uang Rp 800.000 oleh IGYPAP, yang rencananya digunakan untuk melunasi utang. Saat pencurian terjadi di bandara, MA hanya bertugas sebagai pemantau situasi ketika IGYPAP sedang beraksi membongkar ban dan memasang batako untuk mengganjal as roda.

 

Kedua pelaku ditahan di Rutan Polres Bandara dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

 

Akibat perbuatan tersangka, pemilik mobil Ida Bagus AS mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.