BNN Kerjasama Dengan Universitas Udayana Teliti Ganja untuk Medis

Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom
Sumber :
  • Dewi Umaryati/ VIVA Bali

Menurutnya, segala sesuatu yang merusak harus mempertimbangkan nilai etisnya. Saat ini jumlah pemakai atau pengguna ganja di Indonesia mencapai 101,4 juta orang. 

Terkait penyakit apa saja yang dapat menggunakan ganja untuk pengobatan, Marthinus menyerahkan pada pada kementerian kesehatan untuk membuat aturannya. 

“Saya secara moral tidak melegalisasikan, tapi kalau dibuktikan bahwa hasil penelitian ganja itu bisa untuk pengobatan why not? Tapi bukan otoritas BNN, itu otoritas kesehatan,” ujarnya.

Terkait tim peneliti Unud terlibat penelitian ganja medis dibenarkan Rektor Profesor I Ketut Sudarsana. 

“Seperti yang disampaikan Pak Kepala BNN tadi, memang benar peneliti kami melakukan riset di laboratorium tentang penggunaan ganja sebagai obat yang baru dimulai awal tahun 2025 ini,” ungkap Prof Sudarsana. 

Dijelaskan lagi peneliti yang terlibat dari jurusan farmasi yang didukung dengan sejumlah tim, dengan leading sector dari BNN