Cekcok Usai Minum Tuak, Seorang Pria Jatuh ke Kali Ancar Ditendang Temannya, Keesokan harinya Ditemukan Meninggal

Terduga Pelaku Cekcok, M
Sumber :
  • Dok. Humas Polresta Mataram/ VIVA Banyuwangi

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan. Ia dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. Selain itu, sejumlah barang bukti juga telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kapolsek Sandubaya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya konsumsi miras yang kerap menjadi pemicu konflik antarwarga.